Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dihapuskan

Pemerintah hingga saat ini masih mempertimbangkan pencairan THR maupun gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi virus corona.

Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dihapuskan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan tersebut lantaran pendapatan negara yang diperkirakan menurun di tahun ini.

Sementara itu, pemerintah mengguyur berbagai insentif untuk mempercepat penanganan virus corona dan menyebabkan defisit APBN 2020 diperkirakan bengkak hingga 5,07 persen.

“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam video conference bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/4).

Meski demikian, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut, apakah THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara itu akan dipangkas atau ditunda pembayarannya.

Dia hanya memaparkan, akibat pandemi virus corona ini pendapatan negara diperkirakan akan turun 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.
Secara rinci, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.

Untuk penerimaan pajak, proyeksi penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan pertumbuhan ekonom dan turunnya harga minyak global.

Tak hanya itu, dalam menghadapi pandemi virus corona, pemerintah juga mengguyur insentif pajak bagi dunia usaha.

Sedangkan penerimaan bea dan cukai yang turun tersebut juga disebabkan oleh dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.

“Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor yang mengalami penurunan sangat dalam, sehingga outlooknya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi,” jelasnya.
Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dihapuskan

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonjakan Rp 102,9 triliun dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Akibatnya, defisit APBN 2020 yang ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun akan melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

“Dengan outlook belanja melebihi APBN, defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau meningkat dari Rp 307 triliun jadi Rp 853 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Sumber: islamidia.com