Berguru Raperda Narkotika, Dprd Kota Bandung Kunjungi Dprd Banten

Default Social Share Image

SERANG, – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Produk Hukum dan Tenaga Ahli pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Sunandar, S.H., M.Si mendapatkan eksklusif kunjungan dari DPRD Kota Bandung di Ruang rapat Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada hari Jumat, (11/12/2020)

Rombongan DPRD Kota Bandung yang dipimpin pribadi oleh Wakil Ketua I Ade Supriadi, SE ini dalam rangka mencari informasi dan referensi sebagi bahan masukan terkait Rancangan perda Kota Bandung tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pada potensi ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung menanyakan beberapa hal salah satunya ialah bagaimana implementasi Peraturan Daerah tentang narkotika di Banten.

Baca Juga :  Kamu Tidak Pernah Terlambat Kok Dalam Segi Apapun, Kamu Hanya Berada di Waktu yang Tepat Saja

Hal tersebut dijawab pribadi oleh Kepala Sub Bagian Produk Hukum dan Tenaga Ahli H. Sunandar, S.H., M.Si ialah dengan menekankan 2 variabel ialah pencegahan dan penanganan. Disamping itu, dirinya juga menyampaikan, meskipun dikala ini Banten belum memiliki rumah sakit referensi untuk rehabilitasi masalah narkoba tetapi kedepan ada wacana untuk hal ini selaku tindak lanjut.

“Di Banten gres ada tahun 2019 ialah rumah sakit bhayangkara yang rencananya nanti akan dibuka poli khusus masalah ini. jadi untuk menekan salah satu variabel penanganan ada 2 point yaitu rehabilitasi medis dan sosial,” ungkapnya. (As/red)