Bnn Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Yang Diselundupkan Dalam Sepatu

Default Social Share Image

SERANG, — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1022,1 gram dari hasil penangkapan MN dan Mmi dan 1013,7 gram dari SB dan HR dikala di dibekuk oleh tim BNN Banten di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, pada 1 dan 6 September 2020 kemudian.

Pemusnahan dikerjakan di Halaman BNN Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Kota Serang Selasa, 06/2020.

“Berawal adanya info dari penduduk akan ada 2 orang pengedar yang hendak transit dari Bandar Udara Soekarno-Hatta,” kata Kepala BNN Hendri Marpaung SH.

Awalnya pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten berhubungan dengan keselamatan bandara untuk melakukan pengusutan. Di ruang perkantoran OD Avsec area kehadiran domestik terminal III Bandara  Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.

Baca Juga :  Kejar Sasaran Rpjmd, Wagub Banten Lantik 316 Pejabat Eselon 3 & 4

Dan tersangka kedua Pada tanggal 6 September sekitar sekitar jam 12.15 WIB, ruang perkantoran OD Avsec area kehadiran domestik terminal II Bandara  Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial SB dan HR.

Hendri juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di daerah Sulawesi dan Solo Jawa Tengah.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus sebanyak 8 paket sabu dengan total 1.022,1 gram. Menurut informasi kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.

Kombes Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten dikala menggelar ekspos menyampaikan kedua golongan yang sukses ditangkap memiliki jaringan yang serupa dan semuanya yaitu warga Aceh. Kedua kelompok tersebut mempunyai modus menaruh barang bukti di bab bawah sepatu.

Baca Juga :  Masa Lalu Biarlah Berlalu, Karena Setiap Diri Memang Memiliki Lembaran Hitamnya Masing-masing

Untuk pengembangan lebih lanjut petugas BNN Banten akan terus melalukan penyelidikan dari mana asalnya dan siapa pemilik barang tersebut. Dari Pengakuan Meraka cuma ditugaskan mengirimkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan bahaya hukuman 20 tahun hingga eksekusi mati,” ungkapnya.

(fidz.red)