Dprd Ajukan Pengangkatan Dan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih

Default Social Share Image

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menganjurkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Serang di gedung dewan lokal pada Kamis, 28 Januari 2021.

Hadir pada paripurna tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin, dan para pejabat eselon II dan III Pemkab Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan diselenggarakannya paripurna ini sebagai hasil janji badan musyawarah pada 26 Januari yang membicarakan surat KPU ihwal penetapan pasangan kandidat terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Baca Juga :  Hut Kabupaten Serang Ke-494, Pjs Bupati Paparkan Program Prioritas

Ulum menyampaikan mirip dikenali pada 9 Desember 2020 Kabupaten Serang telah menggelar pemilu berbarengan untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Serang kurun 2021-2026. “Proses tahapan pemilu berlangsung kondusif tanpa hambatan dan berhasil. Dalam hal ini kami atas nama lembaga DPRD memberikan ucapan terimakasih pada semua pihak kepada KPU, Bawaslu, Pemda, pegawanegeri keamanan, TNI polri, parpol dan elemen penduduk yang dalam tahapan sudah memberikan kedewasaan berdemokrasi,”ujar Ulum dalam sambutannya.

Suksesnya pilkada tidak lepas dari peranan kerjasama insentif Pjs Bupati Serang dan jajaran aparatur tempat. Pihaknya mengucapkan terimakasih alasannya adalah pilkada bisa berlangsung dengan baik.

Berdasarkan gosip acara hasil pleno KPU pada 22 Januari 2021 telah ditetapkan hasil perkiraan bunyi bupati dan wakil bupati terpilih yakni Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa. “Dengan 429.054 suara sah. Selanjutnya berdasarkan undang undang dsn surat mendagri perihal anjuran pengakuan pengangkatan dan pemberhentian kepala kawasan mengamanatkan DPRD kabupaten kota melakukan paripurna legalisasi dan pemberhentian kepala kawasan kepada Mendagri lewat gubernur,” ucapnya.

Baca Juga :  Ki Banten Apresiasi Keterbukaan Informasi Di Sekretariat Dprd Banten

Ia menyampaikan paripurna tersebut merupakan syarat prosedural tawaran pengakuan bupati dan wakil bupati Serang untuk disampaikan terhadap Mendagri lewat gubernur. “Dengan disetujui surat penetapan maka sekwan segera menyerahkan surat tersebut lewat Gubernur Banten,” ucapnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang perihal penetapan Paslon terpilih pada pemilu 2020. “Kita wajib bersyukur pemilu 2020 9 Desember berlangsung tanpa kendala dan kondusif. Atas nama Pemkab Serang saya apresiasi dan menghormati tiap tahapan yang sudah dijalankan KPU, Bawaslu, Tentara Nasional Indonesia polri dan jajaran. Kerja keras bersama sudah menjawab kegundahan bersama,”ujarnya.

Kemudian tahapan berikutnya akan dikerjakan oleh DPRD menganjurkan ke Kemendagri melalui Pemprov Banten. “Praktis-mudahan seluruhnya berlangsung tanpa gangguan. Masa jabatan habis tanggal 17 Februari semogaa tidak ada kekosongan, jadi semua tanpa gangguan sesuai dengan acara habis era jabatan,”katanya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Raih Penghargaan Peduli Ham 2020

Sedangkan terkait indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu RI bahwa Pilkada Kabupaten Serang paling rawan se Jawa. Kedua hadirnya klaster gres Covid 19. “Alhamdulillah kegundahan itu tidak terjadi dengan proses pilkada aman bahkan Kabupaten Serang menjadi kawasan yang melakukan penetapan pertama di Banten,”ujarnya.

(Red)