OPINI : FENOMENA NIKAH MUDA DIKALANGAN REMAJA MUSLIM

FENOMENA NIKAH MUDA

KABARPANDEGLANG.COM – Menikah merupakan kebutuhan setiap manusia. Dalam Islam Menikah berarti menyempurnakan separuh ibadah, karena menikah merupakan sunnah Rasul. Seperti dalam sebuah hadit riwayat Tirmidzi yang artinya:

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”

Dalam Islam menikah juga tidak ada batasan usia, asalkan sudah baligh siapa saja boleh untuk menikah. Dengan berdalih sunnah Rasul dan menghidari perzinahan, menikah muda dikalangan remaja muslim sekarang seolah menjadi trend. Mereka seolah berlomba-lomba untuk menikah muda. Seperti ada anggapan yang menikah terlebih dahulu ialah yang paling hebat, begitulah setidaknya.

Padahal dalam Islam sendiri menikah merupakan hal yang harus dipersiapkan dengan matang, bukan hal yang harus diperlombakan, bukan juga tentang siapa cepat ia hebat, karena dalam Islam selain untuk memperoleh keturunan, menghindari zina dan mengerjakan sunnah Rasul, menikah bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah, yaitu keluarga yang  harmonis, penuh cinta dan senantiasa hidup rukun.

Baca Juga :  Perumahan Murah Bersubsidi Di Lanny Jaya, Papua

Namun faktanya, perceraian karna faktor menikah usia muda masih banyak terjadi. Hal itu patut dipertimbangkan jika ingin menikah muda. Memang tidak ada larangan untuk menikah muda, namun sebaiknya pikirkan dengan matang jika ingin menikah. Bukan hanya sekedar kesiapan lahir tapi juga kesiapan batin. Jika semua itu sudah benar-benar siap, silahkanlah menikah walau di usia muda sekalipun.

Hukum menikah dalam Islam tidak serta merta sunnah atau wajib, namun hukum menikah dalam Islam akan berbeda tergantung kondisi seorang Muslim yang ingin menikah tersebut. Adapun hukum-hukum menikah dalam Islam yaitu:

1. Wajib

Menikah hukumnya wajib apabila seseorang mampu secara lahir dan batin untuk menikah, juga tidak bisa menahan diri dari hal-hal yang menjerumuskan pada perbuatan zina. Seorang dalam kondisi seperti ini diwajibkan untuk menikah karena jika ditunda khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zina.

Baca Juga :  Ternyata Seorang Wanita Yang Keras Kepala Adalah Sosok Calon Istri Terbaik

2. Sunah

Menikah hukumnya sunah jika seseorang mampu secara lahir dan batin untuk menikah, tapi masih dapat menahan diri dari perbuatan yang menjerumuskan pada perbuatan zina. Seseorang dengan kondisi seperti ini disunahkan untuk menikah.

3. Haram

Menikah hukumnya haram jika seseorang belum mampu secara lahir dan batin untuk menikah, atau dalam pernikahan tersebut ada maksud untuk mencelakai seseorang yang ingin dinikahinya.

4. Makruh

Menikah hukunnya makruh apabila seseorang sudah siap secara lahir namun tidak siap secarabatin, dalam artian ia sudah mapan namun belum ada keingina untuk menikah atau tidak ada keinginan untuk memenuhi kewajiban sebagi suami atau istri.

5. Mubah

Baca Juga :  PARADIGMA GENERASI MILENIAL INDONESIA TERHADAP BUDAYA LITERASI

Menikah hukumnya mubah (boleh) jika seseorang bertujuan menikah hanya karena untuk memenuhi syahwatnya saja bukan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam namun juga tidak dikhawatirkan akn menelantarkan istrinya.

Jadi jika ingin menikah, lihatlah kondisi anda ada dalam hukum nikah yang mana? Karena menikah itu bukan untuk dijadikan bahan perlombaan, menikah butuh persiapan yang matang. Namun jangan pernah menunda pernikahan, apalagi hanya karena karier atau karena takut akan hidup miskin jika menikah. Jika sudah didatangkan jodoh dan sudah siap secara lahir maupun batin maka segerakanlah menikah. Jangan pernah takut miskin dengan menikah, karena Allah sudah menggatur rizky setiap hambanya, apalagi menikah merupakan hal yang baik, pasti akan ada pertolongan Allah didadalmnya. /Ade Irma Anggraeni (Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)