Gandeng Awak Media, Bpjs Kesehatan Sosialisasi Acara Pandawa Dan Relaksasi Iuran 

Default Social Share Image

SERANG, – Sebagai langkah untuk menunjukkan dispensasi di era pandemi Covid-19 bagi akseptor JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan acara relaksasi bagi akseptor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).

Dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung gandeng Media untuk menyebarluaskan berita perihal acara tersebut, biar penyebaran isu cepat dan akurat sampai ke penduduk terutama Provinsi Banten. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pribadi oleh Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Donni Hendrawan dan didamping Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial.

Dalam sambutannya Donni menjelaskan bahwasannya program relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 wacana pergeseran kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Jangan Balas Keburukan Dengan Keburukan, Biarkanlah Keburukannya Menjadi Urusan Allah

“Program ini selain untuk memperlihatkan keringan pembayaran tunggakan penerima JKN-KIS, program relaksasi iuran ini juga memperlihatkan potensi semoga kepesertaan acara JKN-KIS tetap aktif dan menerima pelayanan kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan akseptor melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan mampu dilunasi sampai Desember tahun 2021,” jelas Donni.

Peserta mandiri yang ingin mempergunakan program relaksasi ini mampu langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau mampu dengan mudah mengajukan lewat Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Kantor Cabang (SIPP), dan dukungan Kader JKN-KIS. Sementara untuk badan perjuangan, mampu mengajukan melalui Aplikasi e-Dabu.

Optimalisasi Pelayanan di kala pandemi

Baca Juga :  Nikmat Allah Lebih Besar Dari Perih yang Kamu Terima. Bersyukurlah, Ikhlaslah, dan Berbahagialah

BPJS Kesehatan kembali mencanangkan sebuah inovasi berupa kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Hal ini juga ialah bentuk kesepakatan BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

“Pemberian layanan publik pada kurun PSBB merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan, kami berupaya menurunkan intensitas akseptor datang kekantor dengan cara menyediakan terusan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), selaku upaya partisipasi BPJS Kesehatan dalam pencegahan penularan virus Covid-19,” ujar Donni dalam paparannya.

Untuk mampu mengakses Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) tersebut, masyarakat di daerah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang (Kota Serang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kota Cilegon dan Kab. Pandeglang) cukup mengirimkan pesan sesuai format yang disediakan ke nomor 085222339505 pada hari kerja Senin – Jum’at mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Saat Orang Berbicara Tinggi Kepadamu, Maka Usahakanlah Kamu Menanggapi Dengan Rendah Hati

“Peserta BPJS Kesehatan cuma tinggal mengantarkan pesan sesuai dengan format yang sudah disediakan, lalu akan diolah dan didistribusikan kepada operator pada bagian back office. Setelah diproses sesuai keperluan peserta, penerima akan mendapatkan balasan melalui WhatsApp sesuai dengan isu yang diharapkan,” tambah Donni.

Sejak diberlakukan pada 21 September lalu, layanan Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Serang sudah melayani 1.477 ajakan layanan. Berdasarkan data, layanan pandawa yang paling disukai ialah registrasi peserta baru, dan ubah data penerima. Semenjak Pandawa diterapkan, tampaksudah tak ada kerumunan akseptor lagi di kantor layanan, alasannya adalah masyarakat mulai menentukan layanan berbasis WhatsApp tersebut.

“Namun ada beberapa hambatan, seperti penduduk ada yang belum paham jenis dan instruksi layanan, berkas tidak lengkap, dobel pelaporan, dan lain-lain,” tutupnya. (Rls/red)