Lagi, 3 Tersangka Pengedar Narkoba Di Pandeglang Diciduk Polisi

Default Social Share Image

Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan brangbukti seberat 22,15 gram sabu, Jumat (11/02/2021).

Berawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu team opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang eksklusif bergerak melakukan penangkapan terhadap TBTF (38) , didaerah Gardutanjak Kelurahan / Kecamatan Pandeglang, pelaku diamankan dengan barang bukti sekitar 0,33 gram, dan team Opsnal terus berbagi dan menangkap AR (34) di pasar Badak Pandeglang.

Tidak mau buruannya lepas ditempat berlawanan dari hasil pengembangan penangkapan TBTF dan AR Satresnarkoba bergerak dengan segera dan sukses menagkap perempuan berinisial SEF (32) pelaku yang disangka merupakan pengedar diamankan dengan barang bukti shabu kurang lebih seberat 22,15 gram.

Baca Juga :  Melihat Perjuangan Emping Melinjo Di Cijeruk Pandeglang, Tetap Eksis Di Tengah Pandemi

“Penangkapan ini ialah upaya pengusutan dan gerak cepat team Opsnal Satresnarkoba menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam

Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan pada para pelaku TBTF, dan AR , SEF ialah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, wacana Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009. Dengan ancaman eksekusi seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling usang 20 tahun, dan ini masih dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Irna Imbau Setiap Acara Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan