Mulai Februari, Pemprov Bebaskan Pajak Dan Denda Bbnkb Dari Luar Banten

Default Social Share Image

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten sudah memutuskan peraturan Gubernur Banten nomor 2 tahun 2021, perihal peniadaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar tempat kedalam kawasan Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, bahwa peraturan Gubernur ini diberlakukan dalam rangka menunjukkan insentif terhadap penduduk guna pemulihan ekonomi diwilayah Provinsi Banten pada kala pandemi Covid-19, serta sebagai motivasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Infrastruktur diwilayah Provinsi Banten lewat Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB), karena pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu Pajak Daerah yang penerimaannya dipakai untuk membiayai Pembangunan utamanya Pembangunan Insfratruktur.

Baca Juga :  Miris, Satu Keluarga Di Patia Pandeglang Tinggal Di Gubuk Reot Hampir Roboh

“Bagi penduduk dan dunia perjuangan yang ada diwilayah Provinsi Banten yang masih memakai kendaraan bermotornya dengan plat nomor dari luar banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten,” tuturnya diruang rapat Bapenda Provinsi Banten, Kamis (28/01/2021).

Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar Daerah kedalam wilayah Provinsi Banten akan diberlakukan selama 6 (enam) bulan, mulai tanggal 1 Febuari 2021 hingga dengan tanggal 31 Juli 2021.

“Melalui peraturan Gubernur ini diperlukan akan memberikan peluangwajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 milyar dari kesempatantersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Booming Banyak Ikan Mati Berceceran Di Pantai Karoeng, Ini Penjelasan Dinas Perikanan

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Ahmad Budiman menyampaikan, bahwa pada program tahun kemudian ada sekitar 43.000 unit kendaraan gres yang masuk kedalam daerah Provinsi Banten. Dengan sketsa yang serupa di tahun ini pihaknya mengembangkan sasaran pencapaian kendaraan menjadi 45.000 kendaraan.

“Penyumbang peluangyang besar masih dari wilayah Tangerang. Alhamdulillah tahun ini kita sudah mencapai sasaran pendapatan pajak dari yang ditargetkan,” tandasnya. (Red)