Peroleh Dua Gudang Miras, Pemkab Serang Gembok 11 Daerah Hiburan

Default Social Share Image

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama tim adonan Tentara Nasional Indonesia-Polri serta tokoh masyarakat semakin tegas menutup daerah hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Sebanyak 11 gedung kawasan hiburan digembok, dan mendapatkan dua gudang minuman keras (miras), Senin (15/2/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat memastikan, pihaknya sudah menggembok 11 daerah hiburan malam selaku langkah tegas penutupan operasional. “Ini gampang-mudahan yang terakhir, alasannya adalah asumsinya penyegalan telah dijalankan dan ini penutupan operasional. Tidak boleh ada yang buka lagi,” tegas Ajat terhadap wartawan.

Menurut Ajat, sesuai intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua kawasan hiburan malam mesti tutup permanen karena telah menyalahi perizinan. Sejumlah pelanggaran yakni, ada yang tidak memiliki izin, ada yang menyalahgunakan perizinan, hingga menawarkan wanita hiburan malam dan miras.

Baca Juga :  Belajar Perda Covid-19, Dprd Kalimantan Ultara Kunjungi Dprd Banten

Jika daerah hiburan malam yang digembok masih melakukan operasional, maka pihaknya akan membawa para pengusahanya ke ranah pidana. “Kita juga akan mengingatkan pemilik gedung. Jka masih melanggar hukum, memungkinkan kita akan bongkar,” ungkapnya.

Satpol PP akan mengadakan piket selama 24 jam di Jalan Lingkar Selatan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi. “Sementara ada 11 tempat hiburan yang ditutup, sesudah bab barat, kita akan maraton ke bab timur,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dua gudang minuman keras berbagai merk, tepatnya di sebelah Rumah Makan Padang Sakato. Jumlah miras dari dua gudang tersebut sebanyak 208 dus atau sebanyak 9.624 botol, dan diamankan ke Polres Serang Kota.

Baca Juga :  5 Cara Mengkritik Pasangan Tanpa Menyinggung Perasaannya

“Ini penemuan yang sangat hebat. Jumlahnya tidak tanggung-tangung mencapai ribuan. Kami mengucapkan terima kasih terhadap tim gabungan yang sudah melakukan pekerjaan luar biasa. Perlu ada penguatan budget untuk mendukung kegiatan patrolinya ” kata Muhsinin, tokoh penduduk Kecamatan Kramatwatu yang juga anggota DPRD Banten.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah memastikan, Satpol PP Kabupaten Serang harus terus melakukan pengawasan di sekitar JLS semoga tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi. “Semua harus mengikuti hukum, dilarang operasional daerah hiburan malam. Kita sepakat untuk ditutup,” tegasnya.

(Red)