Satgas Kabupaten Serang Razia Prokes Dan Bagikan 50 Ribu Masker

Default Social Share Image

SERANG, – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto memimpin Satuan tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang. Razia dikerjakan bersamaan di 29 kecamatan sekaligus launching pembagian 50 ribu masker dengan melibatkan unsur muspika yakni polsek dan koramil.

Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto memastikan dalam mendisplinkan masyarakat dalam menerapkan 3 M ialah menggunakan masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak sekurang-kurangnyasatu sampai dua meter tidak akan pernah bosan selama belum ada kepastian pandemi covid-19 hilang. Terlebih, saat ini Kabupaten Serang masuk dalam zona merah sehingga upaya yang dilakukan agar Kembali menjadi zona hijau

“Kita sebagaisatgas tidak pernah jenuh-jenuh terus mendisplinkan penduduk ,” ujar Ade Ariyanto disela memimpin razia di Pasar Baru Anyer Kecamatan Anyer pada Sabtu, 10 Oktober 2020. Sebelumnya, Ade didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana juga memimpin razia di Pasar Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu.

Baca Juga :  Berguru Raperda Narkotika, Dprd Kota Bandung Kunjungi Dprd Banten

Ade menyampaikan, sebelum dilaksanakan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan penyebaran covid-19 secara bersama-sama di 29 kecamatan terlebih dulu melakukan apel di halaman Pendopo Bupati Serang. Selain razia, juga disertai dengan launching pembagian 50 ribu masker di 29 kecamatan dengan sasaran di pusat perbelanjaan ialah pasar tradisional, kawasan rekreasi dan hiburan.

“Launching pembagian 50 ribu masker bukan hanya hari ini saja, tetapi berkala dikerjakan satgas kecamatan dibantu Satgas Kabupaten Serang untuk terus menggalakan aktivitas prokes, pada karenanya penduduk akan sudah biasa dengan menerapkan 3 M, sasaran kita itu,”terperinci Ade.

“Selain sasaran penerapan 3 M, kita juga menargetkan Kabupaten Serang ketika ini zona merah bisa kembali zona oranye, bahkan Kembali ke permulaan zona hijau, jangan sampai Kabupaten Serang zona merah terus,”harap Ade yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini.

Baca Juga :  Jika Kamu Paham Bahwa Tak Ada Satupun Orang yang Sempurna, Tentu Kamu Tidak Akan Berbicara Buruk Tentangnya

Ade menyebutkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan masih ada didapatkan warga yang tidak mengenakan masker. Ade pun pribadi mengingatkan ihwal ancaman covid-19, serta meminta pertolongan kepada masyarakat dan terutama pedagang untuk saling mengingatkan dalam menerapkan 3 M. “Bantu kami pemerintah, jika ada penjualatau pembeli tolong di ingatkan agar memakai masker,”ucapnya.

Ade menegaskan, dengan masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker kedepan akan lebih tegas dengan memperlihatkan hukuman terhadap masyarakat yang melanggar. Namun untuk saat ini, menyaksikan kondisi secara konprehensif pihaknya hanya sebatas mengingatkan. “Tapi tidak menutup kemungkinan, kalau pekan depan masih ada yang melanggar kami akan tegas dengan hukuman sesuai Pergub dan Perbup,”tandasnya.

Baca Juga :  Tertimpa Longsor, Satu Rumah Warga Di Lebak Rusak Parah

Ditempat yang serupa Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, acara penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 tidak terlepas sebagai upaya menyosialisasikan terhadap masyrakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. “Ini untuk menghalangi berkembangnya dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Serang, dan menjadi baik,”ujarnya.

(*)