Susun Rka 2021, Pemkab Serang Gunakan Aplikasi Sipd

Default Social Share Image

SERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2021 mendatang dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).Bertujuan, guna mendukung baiknya tata kelola keuangan kawasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, bahwa aplikasi SIPD mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan SKPD. Sehingga dibutuhkan, pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dapat menciptakan laporan dan info ihwal keuangan lebih komprehensif.

“SIPD mendukung administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dalam 3 hari, semua OPD dan kecamatan supaya mampu mengaplikasikan SIPD untuk mendukung baiknya manajemen keuangan Daerah,”ujar Entus saat membuka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2021 lewat Aplikasi Sistem Informasi Pemda (SIPD) yang digelar selama 3 hari Rabu sampai Jum’at, 14-16 Oktober 2020 di Hotel Horison Forbis Kecamatan Waringin Kurung.

Baca Juga :  Ingin Menyekolahkan Anak Sampai Perguruan Tinggi? Wujudkan dengan Investasi Reksadana Saham

Entus mengintruksikan terhadap semua OPD dan kecamatan, biar penggunaan APBD 2021 mendukung acara pemerintah daerah menurut skala prioritas. Dia juga berpesan, kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) semoga anggaran yang relative terbatas.

“Selain mengalokasikan untuk pencapaian target RPJMD, juga memperhatikan alokasi untuk kemakmuran ASN berupa gaji dan derma pegawai,”ungkap Entus.

Diketahui, acara tersebut digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan para Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Serang. Latar belakang pelaksanaan tersebut berdasarkan UU No.7 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan kawasan, UU No.1 tahun 2004 ihwal perbendaharaan negara, UU No.23 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.12 tahun 2019 wacana pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.64 tahun 2020 wacana pemikiran penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Pemkab Serang Gelar Sederhana Lebaran Yatim

Entus menyebutkan, selaku salah satu amanat dari ketiga peraturan perundang-seruan di atas menginginkan desentralisasi pengelolaan keuangan terhadap SKPD salah satu diantaranya pengelolaan keuangan. “Untuk menyanggupi impian di atas dibutuhkan suatu alat bantu berupa metode pengelolaan keungan yang tangguh,”tuturnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rahmat Maulana menambahkan, bahwa zero tolerance (tanpa toleransi) untuk kesalahan dalam entri SIPD. Kata ia, SIPD yaitu metode yang tingkat kerumitannya tinggi.

“Pejabat harus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan teknologi berupa tata cara aplikasi. Penjadwalan tahapan-tahapan pada metode sungguh ketat. Terjadwal. maka harus ketat kontrol pengisian yang telah terpola. Pastikan kendali entri RKA mana yang sudah mana yang belum,”ungkap Rahmat.

Baca Juga :  Provinsi Banten Masuki Zona Risiko Rendah Covid-19

Senada diungkapkan Inspektur Kabupaten Serang, Reahmat Jaya. Kata ia, area yang berresiko tinggi dalam pengawasan adalah penyusunan rencana, pengadaan barjas, hibah bansos. “SPIP/ maturitas dinilai sudah baik,”tuturnya.(*)