Tim Advokasi Paslon Thoni-Imat Gugat Bawaslu Ke Pengadilan Negeri Pandeglang

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Tim Kuasa Hukum atau advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Thoni-Imat melaksanakan somasi Bawaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (08/12/20).

“Hari kami tim kuasa hukum Paslon Thoni-Imat tiba ke PN Pandeglang memberikan gugatan pada Bawaslu Pandeglang dengan nomor register 25/PDT.G/2020/PNPdl. Nomor kasus gugatan PMH Melawan Bawaslu Pandeglang.” ungkap Satria Pratama,SH yang dua rekan advokatsi selaku kuasa Hukum Thoni-Imat terhadap media, Selasa (08/12/20).

Menurut Satria, bahwa sesuai dengan sumpah dan janjie BAWASLU Kabupaten Pandeglang pada dikala dilantik, dalam hal ini sebagai TERGUGAT memiliki keharusan aturan untuk

melaksanakan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pilkada di

Baca Juga :  Sekda : Kemitraan Bisnis Pebisnis Besar Dorong Kemajuan Umkm

Kabupaten Pandeglang.

“Bawaslu bab dari lembaga yang dibuat pemerintahan selaku

lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan sebagai penyelengara Pemilu dengan memakai Anggaran APBN/APBD yang semestinya mampu melakukan kewajibannya dengan sebaik mungkin dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi dalam menegakan hukum serta aturan-aturan

Pemilukada yang telah di sepakati bareng berdasarkan pada undang-undang. Kita memberikan beberapa pelaporan,” terang Satria.

Hal senada disampaikan, R. Elang Mulyana,SH dan Nandang Wirakusumah,SH sebagaiTim Advokasi Thoni-Imat, menyatakan salah

satu undang-undang yang mengendalikan secarar lengkap tentang hak asasi manusia yaitu Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah tepatnya pada

tanggal 23 September 1999, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 sehingga TERGUGAT, terikat dengan undang-undang padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya.

Baca Juga :  Longsor, Puskesmas Angsana Terancam Ambruk

“Bahwa Kami selaku Penggugat hingga saat ini tidak mampu mengakses gosip resmi dari website Bawaslu Pandeglang perihal kinerja Bawaslu Pandeglang dalam melaksanakan penanganan

pelanggaran Pemilukada Pandeglang.” tandasnya.

Lebih lanjut keduanya mengatakan, bahwa pihaknya sebagaiPenggugat telah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk

mengaktifkan website Bawaslu Pandeglang, guna menjadi bahan isu publik dalam hal Penanganan tentang info pelanggaran pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan.

“Kami mengira Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan baik dan benar.” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa balasan dari pelaporan yang telah di kerjakan Para penggugat kepada Bawaslu

Kabupaten Pandeglang terabaikan tanpa kepastian aturan yang jelas dan Pasti dan maka pada ahkir kerugian Materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yakni Rp. 48 (empat puluh delapanr juta rupiah), dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.25.000.000 (Satu Milyar

Baca Juga :  Kota Magelang Studi Tiru Mpp Ke Pandeglang

dua puluh lima juta rupiah)

“Nah inilah yang kami sampaikan terkait apa yang kami kerjakan ialah bentuk upaya yang konstitusional, kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini terhadap Pengadilan Negeri Pandeglang.” tegas Nandang Wira Kusumah, SH.

(Fr.red)