JAKARTA – Rapat Pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia-Polri 2021 dengan mengambil tema ‘Dilandasi Profesionalisme, Soliditas, dan Sinergitas TNI Polisi Republik Indonesia Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju’ bertujuan untuk mesolidkan barisan untuk menemani kebijakan pemerintah mulai dari mengawal vaksinasi hingga membantu pemulihan ekonomi.
Demikian ditegaskan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai Rapim Tentara Nasional Indonesia-Polri di Rupatama Mabes Polisi Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Panglima menekankan, sesuai dengan aba-aba Presiden Jokowi di Istana Negara pagi tadi, Tentara Nasional Indonesia-Polri diminta untuk menunjukkan tunjangan dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk juga mendukung 3 T (Tasting, Tracing, Treatment), pelaksanaan PPKM skala mikro sampai mendukung pelaksanaan vaksinasi
“Rapim TNI-Polisi Republik Indonesia yakni wadah untuk menyatukan pola sikap dan pola tindak, tergolong strategi dalam mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan perintah bapak Presiden,” kata Panglima TNI.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyertakan, dalam Rapim kali ini juga membicarakan bagaimana TNI-Polri dapat menolong pemulihan ekonomi nasional. Misalnya, tekan Sigit, melakukan pengawalan terhadap pengembangan UMKM dalam rangka menumbuhkan atau memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pengawalan kepada acara-program nasional yang bersifat padat karya, baik itu infrastruktur ataupun acara-acara lain yang perlu kita kawal,” tekan Sigit.
Disisi lain, Kapolri menyampaikan, TNI-Polisi Republik Indonesia dalam mengawal acara PPKM Mikro selaku upaya menekan laju penularan Covid-19 sudah menyebar Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak hingga hingga ke tingkat RT/RW.
“Diharapkan betul-betul mampu jadi pelopor, bekerjasama dengan Linmas, lalu ketua RT ketua RW atau Lurah untuk betul-betul bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dengan tidak melalaikan acara 3m,” tandas Listyo Sigit.
(Red)