LEBAK – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak sebanyak 35 personel tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan kerumunan orang, dan menindak pelaku usaha yang melebihi acara ekonomi pada pukul 22.00 WIB malam.
“Semua pelanggaran selama kurun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp100 ribu bagi pelaku usaha guna menunjukkan efek jera,” kata Anong, Komandan Satgas Covid-19, saat di Plaza Lebak, Sabtu malam (02/01/2021).
Tim Satgas Covid-19 pada kesempatan itu menyisir lokasi-lokasi kerumunan massa dalam rangka penindakan di tempat itu untuk mengatur penularan pandemi virus Corona, sehubungan warga Kabupaten Lebak yang nyata terpapar Covid-19 condong meningkat.
“Kami minta semua warga memiliki kesadaran mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” imbau Anong.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan dan Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin mengatakan, pemerintah kawasan terus mengoptimalkan operasi razia masker di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya biar pengendara motor dan mobil dapat mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, kata beliau, masyarakat Kabupaten Lebak masih banyak tidak memakai masker. Ribuan orang dan ratusan pelaku usaha melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Mereka dikenai sanksi manajemen dan denda.
“Kami terus mengoptimalkan penertiban guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 itu,” terangnya.
Dijelaskannya, operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 wacana PSBB dalam penanganan Covid-19.
“Kami mengimbau warga kalau ke luar rumah wajib menggunakan masker,” pesannya. (Red)