Tangerang, – Aksi demonstrasi di tempat Tertib Lalu Lintas Jalan Baru Pemkab Tangerang di Tigaraksa pada Selasa (7/10/2020) berakhir geger. Massa aksi yang membakar ban bekas lalu dibubarkan aparat keamanan. Atas insiden itu, 35 orang diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pertanda, 35 orang yang diamankan terdiri dari 9 mahasiswa penerima aksi tergolong penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga memperabukan ban dan diduga melakukan provokasi. Sedangkan, ada 8 orang yang lain yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi.
“Serta ada 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi keributan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/10/2020).
Ade menerangkan, penyidik masih terus menggali informasi terutama dari 8 orang yang disangka penyusup dan kepada 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.
“Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan 8 orang dan para pelajar itu ikut menyusup,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade pun mengingatkan, memberikan pendapat di muka biasa yakni hak konstitusional warga negara. Namun, ada aturan-aturan yang juga membatasinya. Aksi, kata Ads, tidak boleh anarkistis atau mengusik kepentingan umum. Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan langkah-langkah tegas.
“Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak direkomendasikan. Maka protokol kesehatan menjadi keharusan,” tandasnya.
(red)