CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat penilaian dan pembubaran badan Ad-Hock (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berlangsung di salah satu hotel, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (27/01/2021).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi dikala ditemui mengatakan, hari ini memang sehabis tahapan simpulan dengan regulasi PKPU No 5 perihal tahapan KPU melakukan tahapan evaluasi. Evaluasi ini selaku materi untuk penyusunan laporan kegiatan Pilkada 2020.
“Evaluasi ini kita kerjakan secara sedikit demi sedikit untuk tingkat PPS yang pastinya sebab kita dalam kala pandemi Covid-19, jadi kita tidak bisa melakukan dalam satu ruangan sekaligus. Kita tetap menerapkan itu sehingga mungkin kan nanti dibagi ya dibagi 2 sesi, alasannya jumlahnya terdapat 129 PPS, nanti akan ada pembubaran selanjutnya mengenang masih pandemi Covid-19 untuk membatasi jumlah yang ada di dalam ruangan,” katanya.
Irfan melanjutkan, inti dari pada kegiatan ini bahu-membahu memang nanti untuk bagaimana memiliki satu rancangan untuk proses continual improvement di lembaga penyelenggara pemilu yang memang nanti itu untuk bagaimana perbaikan-perbaikan bagi penyelenggara dimasa yang hendak datang.
“Dan tentunya memang kenapa kemudian kita mengundang juga KPU provinsi juga menunjukkan pengarahan sebab memang secara objektif mereka bisa memberikan evaluasi dan juga mungkin aba-aba-isyarat nya untuk bagaimana perbaikan ke depan. Tentunya memang kan bila kita mau fair, kan tidak ada yang sempurna. Yang tepat itu dalam konteks kwalitas pelaksanaan tahapan tentunya hal-hal itu nanti akan kita tepat kan. Contoh misalnya, proses adanya Protokol Kesehatan yang belum mampu dilakukan dengan baik dalam satu tahapan dan itu kan memang perlu santunan semua pihak,” ungkapnya. (Red)