LEBAK – Sejumlah warga mempertanyakan ijin pendirian gudang milik Supandi alias Kancil yang berada di jalan Rangkasbitung – Citeras, tepatnya di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. Pasalnya, gudang yang telah bangun lebih dari lima tahun tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah.
Em, warga Rangkasbitung mengatakan, dia bareng sejumlah warga sudah melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap pemilik gudang dan beliau si Kancil mengakui belum mengantongi ijin alasannya adalah memang tidak pernah mengurusnya.
“Iya kami sempat tanya, mereka mengaku pernah meminta ijin ke Kecamatan, namun dipersulit oleh pihak kecamatan,” kata Em, terhadap bantentop, Senin (28/12).
Menurutnya, gudang sembako tersebut aktivitasnya cukup padat, bahkan kendaraan truk besar hilir mudik keluar masuk gudang tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Lebak lewat Satpol PP biar menindak tegas dengan menutup gudang tersebut sebelum ijin mereka kantongi. Karena tidak secara eksklusif dalam aktivitasnya mereka tidak membayar pajak kepada pemerintah.
“Bahkan lingkungan sekitar tidak pernah menerima kompensasi dengan eksistensi gudang tersebut,” ungkapnya.
Supandi lazimdi sapa si Kancil ketika dijumpai mengakui, gudang miliknya memang belum mengantongi ijin pendirian gudang. Namun, ia pernah mengelola ijin melalui kecamatan, tapi dipersulit hingga ketika ini belum di urus kembali.
“Iya nanti sama pengacara kami akan diurus, segala sesuatunya,” tutur Kancil.
Sementara itu, Kasi Data pada DPMPTSP Lebak, Rifai dikala ditemui menyatakan, pihaknya belum mendapatkan berkas registrasi ijin gudang milik sodara kancil baik secara ofline maupun online.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan berkas permohonannya, kami rasa kecamatan tidak akan mempersulit kalau dokumen persyaratannya lengkap,” ucap Rifai.
(Red)