LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna I Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati Lebak Terhadap Penyampaian Rancangan perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak didampingi Sekretaris Daerah Dede Jaelani, serta Para Asisten Daerah Kabupaten Lebak, kemarin Rabu (25/11/2020).
Dalam Nota Penjelasannya Bupati memberikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengalami perubahan nomenklatur dan SOTK sebanyak 6 OPD, OPD yang mengalami perubahan nomenklatur dan SOTK sebanyak 28 OPD, OPD yang cuma mengalami pergantian nomenklatur sebanyak 3 OPD, OPD yang hanya mengalami perubahan SOTK namun tidak merubah nomenklatur OPD sebanyak 12 OPD, OPD yang mengalami pergantian nomenklatur dan SOTK sebanyak 12 OPD, dan OPD yang hanya mengalami pergantian peran pokok dan fungsi sebanyak 1 OPD yaitu Dinas Kesehatan.
Bupati menerangkan pada kurun sidang pembahasan peraturan daerah kali ini, Pemkab Lebak mengusulkan desain peraturan tempat tentang perubahan atas peraturan kawasan nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
“Semoga desain perda yang sudah kami serahkan terhadap DPRD Kabupaten Lebak dapat dijadikan materi pembahasan lebih lanjut untuk dikerjakan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah, sehingga mampu terwujud sebuah Perda yang bermutu, bermanfaat, merefleksikan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta mampu menjadi instrumen dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Lebak yang kita cintai. Kemudian, sesudah sempat diskorsing acara kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II Terkait Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Lebak yang diserahkan pribadi terhadap Bupati untuk dikaji lebih lanjut,” jelasnya.
(Red)