Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menentukan proses pembelajaran tatap paras atau PTM di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita menanggapi pandemic covid-19 utamanya terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar (Sekolah Dasar) dan PAUD (Pendidikan anak usia dini) di Kabupaten Serang, ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar (KBM),”ujar Entus melalui informasi tertulisnya yang diantarDinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Ahad, 27 Desember 2002.
Adapun tiga hal yang menjadi referensi Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sebut Entus, kesatu hukum dari sentra dan provinsi yang mesti diamati. Kedua, pada situasi pandemi covid-19 di Kabupaten Serang dimana sebagai kawasan dalam zona yang berubah-berubah kerap kali zona kuning, oranye, dan merah yang menjadi perhatian.
“Kemudian yang ketiga memeriksa imbas dari covid ini terhadap mutu anak didik kita, dengan eondidkan daring sekitar 8 bulan bagaimana keadaan anak ajar kita? kita tidak ingin balasan adanya penyelanggaraan pendidikan tatap wajah di tiadakan mutu anak bimbing kita menurun bahkan lost generation, tidak diterima dengan baik oeh akan latih kita,”ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mesti mencari cara jalan yang bijak, jalan tengah yang harus dijalankan pemda dalam hal ini dinas Pendidikan. Sebelumnya pun pihaknya telah mengundang OPD terkait dan forkopimda untuk meminta masukan sebagaimana pendidikan mampu dijalankan.
“Namun tidak melanggar hukum dan tidak merugikan kepada kepentingan mutu anak latih kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan antisipasi, alasannya bila tidak dilaksanakan mutu pendidan anak bimbing kita jadi menurun,”katanya.
Menurut Entus, sangat berlawanan kualitas pendidkan tatap muka dengan pendidikan daring. “Makara kita ada adaptasi meski tatap paras kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika tempat merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protocol Kesehatan menerapkan 3 M menggunakan masker, mencuci tangan dan mempertahankan jarak. Yang jelas kita antisipasi penyelenggaraan pembelajaran tatap tampang, dalam seminggu berapa hari, dan dalam sehari berapa jam,”terperinci Entus.
Diketahui, untuk waktu pelaksanaan PTM baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, PAUD dan Program Kesetaraan, pada awal semester genap ialah tanggal 4 hingga dengan 18 Januari 2021, PTM kurun transisi 19 Januari 2021 dan PTM Masa Kebiasaan Baru 22 Maret 2021.
Sebelumnya Pemerintah memberitahukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan pembiasaan kebijakan untuk memperlihatkan penguatan tugas pemerintah kawasan/kantor kawasan (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang paling mengenali dan memahami keadaan, keperluan, dan kapasitas wilayahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun anutan dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dikerjakan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta aneka macam pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa meskipun pembelajaran jarak jauh sudah terealisasi dengan baik, namun terlalu usang tidak melaksanakan pembelajaran tatap tampang akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan kepada anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap wajah mampu dijalankan secara bersama-sama dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per daerah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pendapatyang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terperinci Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut.
(Red)