Razia Yustisi, Polda Banten Dapatkan 9 Pelanggar Prokes Di Kota Cilegon

Default Social Share Image

CILEGON – Dalam rangka mendisiplinkan penduduk untuk menerapkan protokol kesehatan, Kepolisian Daerah Banten Humas Polda Banten menggelar operasi yustisi di daerah hukum Polsek Cibeber, Polres Cilegon, minggu (27/09/2020).

Saat dijumpai, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Pol Edy Sumardi yang memimpin operasi yustisi tersebut menyampaikan, bahwa tujuan operasi yustisi tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Malam ini saya bareng anggota Polsek Cibeber, Babinsa Cibeber dan Satpol-PP melaksanakan operasi yustisi, dimana tujuan dari operasi ini untuk mendisiplinkan penduduk guna menangkal penyebaran Covid-19,” katanya.

Edy Sumardi menyertakan, bahwa operasi yustisi tersebut dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Paslon Mulia Unggul Di Debat Pilkada Cilegon, TampakTanpa Beban Dan Lebih Jujur

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini kami lakukan dengan dua cara, ialah dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner. Dan terkait tempatnya kita lakukan di Bunderan Perumnas Cibeber dan Ruko Cilegon Green Mega Blok,” tambahnya.

Edy Sumardi menjelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial.

“Dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, kami menawarkan sanksi sosial. Dan hari ini kami memberikan teguran ekspresi terhadap 6 orang yang tidak memakai masker dan 3 orang kena sanksi sosial berbentukmenyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelasnya.

Terkait pandemi covid-19 ini, Edy Sumardi mengajak terhadap seluruh penduduk untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Di kala pandemi covid-19 ini, aku mengajak terhadap seluruh penduduk agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan, dimana dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari penularan Covid-19. Dan ingat 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembukaan Transmart Cilegon Di Demo Warga

Edy Sumardi berharap dengan adanya operasi yustisi tersebut dapat menangkal penyebaran Covid-19 di kawasan aturan Polda Banten.

“Saya berharap dengan adanya operasi yustisi ini mampu menghalangi penyebaran Covid-19, dan lewat operasi yustisi ini penduduk makin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” harapnya. (fr.red)