Arti Penting Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KABARPANDEGLANG.COM – Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu acuan kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah.

Naskah hukum hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara marilah kita berkomitmen untuk melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi contoh dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-seruan yang dibentuk di Indonesia dilarang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semua peraturan perundang-permintaan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga memiliki pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yakni:

  1. Pokok Pikiran Pertama, yakni: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan  faham golongan, mengatasi segala faham  perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama  merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
  2. Pokok Pikiran Kedua ialah: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
  3. Pokok Pikiran Ketiga ialah: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini memberikan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah menurut atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
  4. Pokok  Pikiran  Keempat  yakni:  “Negara  menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menawarkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita budbahasa rakyat yang luhur.
Baca Juga :  Pokok Pikiran Teks Sistem Irigasi Subak

Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.

Sebagai warga negara kita dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan Undang-Undang Dasar 1945 dengan cara sebagai berikut

  1. Menghormati dan melaksanakan hukum-aturan lain di bawah Undang-Undang Dasar 1945 temasuk tata tertib sekolah
  2. Menyadari manfaat UUD 1945,
  3. Mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai  dengan UUD 1945,
  4. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
  5. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam  melakukan Undang-Undang Dasar 1945
 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indone Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.

Baca Juga :  Perpindahan Energi Dalam Rantai Masakan
No. Unsur Manfaat Akibat apabila tidak ada Undang-Undang Dasar
1. Warga Negara Sebagai anutan pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari, Sehingga dapat berjalan serasi dan harmonis tanpa ada perselisihan dan kesalahpahaman. Kehidupan bermasyarakat mengarah pada ketidakharmonisan.
2. Bangsa dan Negara Sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku, UUD 1945 menjadi contoh dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya.

UUD 1945 merupakan aturan dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat perihal:

  1. Hak-hak asasi insan;
  2. Hak dan kewajiban warga negara;
  3. Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
  4. Wilayah negara dan pembagian kawasan; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terang.

Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara seperti hakikat dan sifat negara, tujuan negara, kerakyatan, dan bentuk susunan persatuan

Akibat apabila tidak ada Undang-Undang Dasar 1945 antara lain mampu terjadi perang saudara. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Karena dalam UUD 1945 memuat sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Kesimpulan : UUD 1945 merupakan hukum dasar yang sah dan berlaku sehingga UUD 1945 menjadi teladan dalam pembuatan peraturan yang berada di bawahnya. UUD 1945 memuat hukum-hukum dasar berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UUD 1945 kehidupan berbangsa dan bernegara mampu berjalan denga harmoni menuju impian bangsa Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!