Kepala Desa beserta Bendahara Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, ditangkap polisi. Keduanya menggunakan dana desa untuk membeli sepeda motor.
“Keduanya terlibat penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 sekitar Rp 236 juta. Yang mana keduanya mempergunakan dana tersebut untuk belanja pribadi dan membeli sepeda motor,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Agus Setiawan, Selasa (4/2/2020).
Kepala desa berinisial ST dan bendahara berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menggunakan desa untuk kebutuhan pribadi.
“Setelah keduanya mengakui, baru kita tetapkan tersangka,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, dana desa dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli motor seharga Rp 5 juta.
Sumber: news.detik.com