Berkenalan dengan BUMDes – 5 Hal Menarik dari Bisnis Desa – Pembaca sekalian, pada artikel ini, kami akan membahas topik yang sedikit berbeda dari biasanya. Kali ini, kami akan membahas mengenai BUMDes.
Apa itu BUMDes?
BUMDes atau lebih tepatnya Badan usaha milik desa adalah organisasi yang dikelola desa, memiliki badan hukum, serta bertujuan untuk menghasilkan pendapatan untuk desa.
Ya kurang lebih mirip lah dengan BUMN. Yang membedakan adalah BUMN tingkatannya negara, sementara BUMDes tingkatannya Desa.
BUMDes sendiri lahir dari upaya pembangunan desa yang bertujuan untuk menyejahterakan warga desa.
Melalui BUMDes, warga desa dituntut untuk mandiri dalam membangun perekonomian di desa.
Dari berbagai artikel yang penulis baca, penulis menemukan ada 5 hal menarik dari BUMDes.
1. Jumlah BUMDes yang tercatat ternyata melebihi target
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Juli 2018 memberikan laporan bahwa jumlah BUMDes di seluruh Indonesia mencapai 35.000 yang berasal dari 74.910 desa.
Jumlah tersebut disebut-sebut melebihi target Kementerian Desa yang hanya menargetkan 5000 BUMDes.
Wow. Sungguh fantastis ya.
Anda bisa bayangkan sendiri jika 35.000 BUMDes ini bisa produktif dalam menghasilkan keuntungan tentu akan menjadi potensi ekonomi yang besar untuk negeri ini.
2. Meskipun jumlahnya banyak, BUMDes belum memiliki kekuatan ekonomi yang masif
Sayangnya, jumlah BUMDes yang banyak tidak dibarengi dengan aktivitas usaha yang produktif.
Faktanya masih banyak BUMDes yang hanya berdiri saja tapi belum memiliki bisnis yang berjalan.
Ada banyak hal yang membuat BUMDes kesulitan menjalankan usahanya. Dua diantaranya adalah:
- Sumber daya manusia di desa belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai tata kelola BUMDes yang baik dan benar.
- Kerumitan birokrasi terutama Undang-Undang Desa yang mengatur tata kelola BUMDes membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk dipelajari.
3. Keuntungan yang didapat BUMDes dialokasikan untuk pemerintah desa
Analog dengan BUMN yang merupakan perangkat pemerintah pusat, BUMDes adalah perangkat pemerintah desa.
Dalam menjalankan aktivitasnya, UU No 6/2014 mengharuskan BUMDes untuk menyerahkan keuntungan sebagai PAD (pendapatan asli desa) dalam APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa.
Nantinya, keuntungan ini digunakan pemerintah desa untuk pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.
4. Pariwisata menjadi bisnis favorit yang dikembangkan BUMDes
Di Kabupaten Bogor, Abdul Aziz Anwar (Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia, Apdesi) mengatakan bahwa pariwisata menjadi bidang yang banyak digeluti oleh BUMDes seperti dikutip dari inilahkoran.com.
Salah satu contoh BUMDes pariwisata yang penulis temukan adalah wisata Setu Kemuning di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut informasi, Setu Kemuning adalah wisata alam berupa danau yang dilengkapi dengan mainan anak-anak serta obyek foto yang instagramable.
Wah, kreatif ya.
5. Didukung oleh para akademisi dari 35 perguruan tinggi se-Indonesia
Penyelenggaraan BUMDes di desa kini mendapat dukungan tambahan dari para akademisi.
Bulan lalu, Maret 2019, 35 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mendirikan Asosiasi Akademisi Desa dan BUMDes (AADB) untuk turut serta membantu.
Para akademisi ini adalah pakar sekaligus pegiat ekonomi pedasaan yang kontribusinya tak perlu diragukan lagi.
Lewat bimbingan dari asosiasi ini, ke depannya BUMDes di seluruh Indonesia akan lebih maju lagi.
Kesimpulan
Badan Usaha Milik Desa ini adalah potensi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya bangkit. Diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan pengelolaan yang baik agar dapat berjalan sukses.
Apabila Anda tertarik untuk menjadi pengelola BUMDes atau Anda sendirilah pengelolanya, baca terus artikel-artikel dari kami karena banyak ulasan bisnis dan manajemen pemasaran yang dapat Anda pelajari.