Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan di gereja. Jika masih ada pungutan, oknum yang melanggar bisa terancam pidana.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurutnya, digratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yang telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis,” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih,” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga ibukota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran kepada masyarakat atas pembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.
“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas yang marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.
Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli…
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Tahun 2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, tidak ada alasan lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai Januari 2014, semua gratis. Lagi pula pendapatan retribusinya tidak besar, setahun hanya Rp 8 miliar,” ujarnya.
Meski retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Purba.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.
sumber: www.rakyatmerdekaonline.com