SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu + 1kg dan juga Ganja seberat 1,3 kg, Hal itu dikatakan Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung usai menggelar pemusnahan sabu-sabu di kantor BNNP Banten, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kamis (18/02/2021).
Pelaku yang diamankan (MR) dan (ST) dengan modus lewat Kantor pos, dan juga (MS ) dan (JL) dengan modus disembunyikan didalam sepatu, seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menyampaikan, pengungkapan masalah (MR) dan (ST) diawali dari adanya berita pengantaran barang berupa Narkotika lewat kantor pos di Cilegon.
Bermodal info itu pada 13 Januari 2021 Tim Brantas BNNP Banten melaksanakan pengusutan eksklusif berkoordinasi dengan kantor pos Cilegon untuk mengecek barang tersebut dan dilaksanakan Control Delivery ke alamat penerima.
Tersangka MR (akseptor paket) ditangkap oleh BNNP Banten dan tim lalu melaksanakan introgasi terhadap tersangka MR tersebut, dari hasil interogasi bahwa pemilik paket yakni ST (pemilik paket).
“Setelah tim melaksanakan pengembangan, Tim sukses mengamankan disebuah rumah pemilik barang tersebut ialah ST (pemilik paket), dan melaksanakan penggeledahan dikediamannya dan didapatkan 6 pot yang berisi 11 pohon ganja,” kata Hendri Marpaung kepada media.
Hendri Marpaung menjelaskan, menurut akreditasi tersangka pernah memanen flora tersebut 1 kali panen dan dimakan untuk dirinya sendiri, dan tersangka pun sudah masuk kedalam komumitas LGM yang ada di Banten, “LGM ini termasuk komunitas yang melegalitas mariuana/ganja yang ada di Indonesia selaku pengobatan alternatif, namun Pemerintah Indonesia tidak akan melegakan itu dikarenakan Narkotika dan obat obatan pariana ganja ini telah masuk kedalan UU No 35 tahun 2009 dan dapat membahayakan insan” terangnya.
Selanjutnya, BNNP Banten mendapatkan laporan kembali pada hari Jum’at 22 Januari 2021 dari tersangka (MS) dan (JL), BNNP Banten mendapatkan isu adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu yang dijalankan oleh 2 orang warga Aceh (MS) dan (JL) dari Bandara Kualanamu Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno Hatta.
Dalam waktu satu hari Tim BNNP Banten melalukan penyelidikan diwilayah Bandara Soekarno Hatta yang dipimpin oleh kepala BNNP banten Hendri Marpaung dan di damping oleh pihak Asvec (Scurity Bandara) dan Bea Cukai kanwil Banten.
“Pada ketika tersangka turun dari pesawat Citilink, tim langsung mengamankan 2 tersangka (MS) dan (JL) dan pribadi dicocokan data data menurut laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Hendri marpaung menyertakan, Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut “Tim eksklusif menggeledah kedua tersangka dan ditemukan 8 bungkus narkotika jenis Sabu, masing – masing 4 bungkus dengan modus disembunyikan didalam sepatu tersangka” Tambahnya.
Pasal yang dikenakan ke 4 tersangka, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 wacana Narkotika.
Dia mengimbau, penduduk menyingkir dari narkotika, selain membahayakan kesehatan, barkotika juga mampu memiliki dampak kepada sosial, ekonomi dan berakibat aturan.
“Bagi pelaku penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya bisa hingga eksekusi mati,” tutupnya.
(Fidz.red)