Inilah Kebiasaan Menjelang Libur Lebaran, Bus Labuan Se-enaknya Sudah Menentukan Tarif sebelum Ditetapkan Pemerintah

Dishub Pandeglang Bakal Razia Bus, Jika Terapkan Tarif Lebaran Mahal

KABARPANDEGLANG.COM  – Meski pemerintah belum menentukan tarif angkutan lebaran tahun 2017, namun sejumlah angkutan bus Murni jurusan Labuan-Kalideres, sudah menaikkan ongkos. Tarif yang ditarik oleh awak bus untuk, berkisar Rp36.000-Rp40.000.

Hal itu diketahui saat Bupati Pandeglang Banten, Irna Narulita melakukan inspeksi mendadak ke Terminal Kadubanen, Selasa (13/6/2017).

Bahkan diantaranya, ada sopir yang sengaja menyembunyikan dan mencabut stiker tarif yang sebelumnya dipasang oleh Dinas Perhubungan. Selain itu, rombongan juga mendapati sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu yang tidak laik jalan lantaran rem tangan blong.

“Memang itu (tarif) lebih kepada kesadaran sopir dan kondektur. Maka ibu (Irna menyebut dirinya) ingatkan terus karena zaman sudah transparan, maka hak buat penumpang harus diketahui. Jarak tempuh dan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, itu harus dijalankan. Modus-modus seperti itu (menyamarkan stiker tarif) memang luar biasa, kita harus terus ingatkan,” ujar Irna usai sidak.

Baca Juga :  Update BNPB: Tsunami Banten, Ratusan Rumah Warga dan 9 Hotel Rusak Berat

Irna menjelaskan, dinas terkait harus intens melakukan pemeriksaan tarif angkutan maupun kelaikan kendaraan, demi menjaga keselamatan penumpang. Bupati meminta agar Dishub memberi sanksi tegas bagi oknum bus yang terbukti melanggar ketentuan.

“Dishub harus memberi pelayanan terbaik dan punishment bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan korban. Saya harap sidak hari ini terus dilakukan agar kenyamanan penumpang menjadi prioritas,” pesannya.

“Saya sudah sampaikan ke Dishub untuk segera rapat dengan P.O (Perusahaan Otobus) guna menentukan tarif menghadapi lebaran. Biar diketahui ambang batas tarif atas dan bawah, itu harus ada kesepakatan bersama. Sehingga masyarakat juga harus tahu dan harus dipublikasikan selama musim mudik,” sambung wanita kelahiran Jakarta itu.

Baca Juga :  Di Pandeglang, Aparatur Desa Jadi Garda Terdepan Lawan Penyebaran Virus Korona

Kepala Dishub Pandeglang, Tata Nazar Riyadi menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama P.O akan melakukan pembahasan ambang batas tarif atas dan bawah saat lebaran. Jika mengacu pada tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif angkutan tidak lebih dari 20 persen.

“Tarif itu sebetulnya sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan No.36 tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi. Dari aturan yang berlaku, kenaikan biasanya 20 persen dari tarif normal. Jika mengacu pada tahun lalu, maka tahun ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda karena selama ini tidak ada kenaikan BBM,” terang Tata.

Menurut dia, setelah tarif lebaran ditetapkan, maka pihaknya bersama kepolisian akan melakukan operasi tangkap tangan. Oknum yang kedapatan memberlakukan tarif diluar ketentuan, maka SIM dan izin trayeknya akan dicabut. Tata berharap para supir dan kondektur bus mematuhi  kesepakatan yang telah dicapai namun tetap memperhatikan kondisi kendaraan. Hal itu demi keselamatan penumpang bus.

Baca Juga :  Rumah Minimalis Murah Siap Huni Harga 350 Juta

“Untuk ke depan, itu akan ada operasi tangkap tangan, yang direncanakan bisa diproses setelah Idul Fitri. Sanksinya bisa dicabut izin trayek dan sim pengemudi. Operasi itu direncanakan mulai berlaku bersamaan dengan mulai diberlakukannya tarif lebaran,” tutup mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.