PANDEGLANG, – SRN (64), warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Satreskrim Polres Pandeglang sehabis diduga melakukan pencabulan kepada siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 15 tahun berinisial SS. Kasus praduga pencabulan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Pandeglang.
Kasatreskrim Polres AKP M Nandar menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi, pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali di salah satu gubuk tengah sawah tepatnya di Kampung Kubu Jaya, RT 006 RW 002, Desa Kota Duku, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
“Adapun modus pelaku dengan membujuk korban dan akan diberi duit Rp5.000. Setelah melaksanakan perbuatannya, kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” tutur Nandar mirip dilansir dari Bantenraya.com, Selasa (6/10).
Dari laporan itu, kata Nandar, anggotanya eksklusif melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku.
“Tersangka ditangkap pada Senin (5/10) jam 23.00 di wilayah Desa Situ Terate, Kabupaten Serang di rumah anaknya. Tersangka ini sebetulnya warga Kecamatan Munjul, tetapi melarikan diri,” katanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan Satreskrim Unit PPA sudah berhasil mengamankan pelaku tindakan cabul kepada anak dibawah umur. (BR/RED)