CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon lewat Dinas Kesehatan mendeklarasikan Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, menjadi tempat bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Dolbon, Senin (21/12/2020)
Dideklarasikannya Kelurahan Deringo menjadi kawasan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ditentukan di Kecamatan Citangkil adalah tempat yang pertama di Kota Cilegon sebagai kawasan bebas BABS tau Dolbon.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Evelyn Yolanda pada Dinkes Kota Cilegon mengatakan, deklarasi Stop BABS yakni janji bareng untuk berperilaku hidup sehat, utamanya dalam hal buang air besar. Yang bertujuan untuk terciptanya lingkungan yang sehat dan menekan berkembangnya penyakit berbasis lingkungan.
“Perilaku dolbon mampu mencemari lingkungan dan akan kuat pada derajat kesehatan penduduk . Seperti diare, serta tingginya angka stunting,” katanya.
Yolanda mengungkapkan, menurut data awal pada e-monev STBM, di Kelurahan Deringo dari 1.925 KK, terdapat 35 KK yg belum memiliki jamban.
“Setelah dikerjakan verifikasi oleh tim (dari unsur sanitarian, bagian kelurahan dan unsur kader) usai dilaksanakan sosialisasi lewat kunjungan pribadi ke tempat tinggal-rumah tersebut, mereka bersedia untuk tidak “dolbon” Akan tetapi meraka melaksanakan acara BAB di tetangga yang sudah mempunyai WC. Sehingga mereka dinyatakan bukan BABS alasannya telah ada jalan masuk di jamban sehat, walau di rumah mereka belum memiliki WC,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Deringo Edi Qodratullah menuturkan, dari 1.925 KK, masih ada sebagian warganya yang belum mempunyai WC dan untuk itu pihaknya meminta kepada warganya untuk tidak BABS atau dolbon sembarangan.
“Kita mesti berkomitmen yang dalam waktu bersahabat akan berusaha mencari solusi dengan bekerjasama dengan pihak industri lewat dana CSR maupun acara DPW-Kel agar warganya yang belum mempunyai WC terdata dan masuk dalam program itu,” tuturny. (Red)