Ditengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pad Diskan Lebak Capai 93 Persen

Default Social Share Image

LEBAK – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Lebak sukses mendapatkan capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.292.878.000 atau sekitar 93 persen dari target yang telah ditentukan adalah sebesar Rp 1.388.631.000.

Kepala Bidang Perizinan Sarana Prasarana dan Pengelolaan TPI pada Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Berdnardi mengatakan, capaian penerimaan PAD tersebut berasal dari 4 retribusi pada sektor perikanan diantaranya retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), penjualan bikinan usaha kawasan, perizinan tertentu dan retribusi pemakaian kekayaan tempat.

“Realisasi penerimaan retribusi daerah sampai selesai Oktober 2020 mencapai 93,10 persen atau sekitar Rp 1.292.878.000 dari target yang sudah ditetapkan sekitar Rp 1.388.631.000. Sisa capaian targetnya sekitar Rp 95.753.000, saya optimis disisa dua bulan kedepan optimis tercapai, bahkan bisa melampaui target,” kata Berdnardi kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga :  Yang Memang Allah Takdirkan Kepadamu Tidak Akan Allah Berikan Kepada Orang Lain, Yakinlah!

Menurutnya, bila tidak ada kendala yang ditemukan secara prinsip, dari sisa dua bulan untuk tahun 2020 tinggal tersisa sekitar 7 persen atau sekitar Rp 95.753.000.

“Dalam era waktu sisa dua bulan ini, tinggal tersisa 7 persen atau Rp 95.753.000 dari sasaran yang direncanakan dan mudah-mudahan kalau tidk ada hambatan yang sungguh prinsip, sisa 7 persen itu Insya Allah akan tercapai dari sektor perikanan tangkap dan budidaya,” terangnya.

Berdnardi menyertakan, TPI yang ada di Kabupaten Lebak ada sekitar 11 TPI. Dari sejumlah 11 TPI tersebut, seluruhnya rata-rata nyaris tercapai. Bahkan ada yang melampaui 100 persen untuk TPI pendukung.

“Dari semua TPI ini hampir semuanya diatas rata-rata melampaui 50 persen, bahkan telah ada yang melebihi 100 persen untuk TPI penunjang karena kita punya dua TPI utama yaitu TPI Binuangeun dan TPI Bayah. Alhamdulillah meskipun pada era pandemi Covid-19 tidak kuat, sebab memang pemenuhan retribusi ini hanya dipengaruhi oleh hasil tangkapan. Kaprikornus walaupun tidak pandemi, jikalau hasil tangkapannya rendah akan lambat,” tukasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Lepas Personil Bko Sat Brimob Polda Lampung

(red)