Rasulullah menjawab hal yang sama yaitu, “Taatilah suami ” Selang berapakah lama, Rasulullah SAW pun mengutus seseorang untuk meyampaikan bahwa “Allah telah mengampuni dosa ayahnya sebab ketaatannya pada suami.”
Hal yang dinukil oleh at-Thabrani menerangkan bahwa istri harus mendahulukan hak suami dari pada hak kepada orang tuanya ketika perempuan sudah menikah.
Yang mana hadist tersebut Imam Nawawi menyampaikan hadist yang disetujui kesalihannya yang memerintahkan agar selalu berbuat baik kepada keluarga terutama kepada ibunya karena ibulah yang paling memiliki hak untuk memperoleh kebaikan yang kedua yaitu ayah dan setelahnya baru keluarga.
Akan tetapi menurut syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya yang dirangkum memang benar patuh kepada orang tua adalah keharusan bagi seorang wanita. Akan tetapi keharusan tersebut dibatasi selama wanita tersebut belum menikah.
Namun ketika seorang wanita ketika sudah menikah maka kewajiban utamanya adalah kepada suaminya. Selama ketataan tersebut masih berada pada jalur agama. Oleh sebab itu tidak disebut beragama orang tua yang masih ikut campur kehidupan rumah tangga putrinya ketika sudah menikah.
Jika hal tersebut terjadi tentu hal tersebut merupakan kekeliruan besar. Karena setelah menikah anaknya sudah memasuki babak baru karena ketika sudah menikah sudah bukan lagi tanggungannya melainkan menjadi tanggung jawab suami sepenuhnya. Allah SWT berfirman, “Kaum lelaki itu yaitu pemimpin untuk kaum hawa, oleh lantaran Allah sudah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS an-Nisaa’ 4 : 34).
Walau demikian, seorang anak yang sudah menikah bukan harus memtuskan tali silaturahim kepada orang tua, menghormatinya juga durhaka kepadanya. Seorang suami dituntut untuk melindungi talisaturrahmi antara istri dan keluarganya. Pada jaman sekarang sangat mudah untuk membangun tali silaturahmi dengan keluarga sang istri. Menurut Alqaradhawi memaparkan diantara hikmah membangun rumah tangga adalah melanjutkan estafet garis keturunan. Berarti keluarga dijadikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak ada intervensi pihak luar.
Jika terdapat campur tangan keluarga maka tentu akan menjadi tersendat. Menikah itu menghubungkan dua keluarga yang besar dari ikatakan pernikahan. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (juga) yang membuat manusia dari air lantas dia menjadikan manusia itu (miliki) keturunan serta mushaharah serta yaitu Tuhanmu Mahakuasa. ” (QS al-Furqan 25 : 54).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa sebagian hadist lain yang memperkuat mengenai prioritas utama ketaatan seorang istri kepada suami harus diutamakan dari pada kepada orang tuanya. Dinatara hadist tersebut yakni hadis yang diriwa yatkan oleh al-Hakim serta ditashih oleh al-Bazzar. Konon, Aisyah pernah bertanya pada Rasulullah, hak siapakah yang perlu diprioritaskan oleh istri? Rasulullah menjawab, “ (hak) suaminya. ” Lantas, Aisyah kembali ajukan pertanyaan, tengah kan untuk suami hak siapakah yang lebih paling utama? Beliau menjawab, “ (Hak) ibunya.”
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.