Masyarakat awam pada umummnya sering salah kaprah dalam menilai sesuatu yang ada disekitar. Mereka menghakimi orang lain dengan sangat sewenang-wenang atas kesalahan yang diperbuatnya. Contoh kecilnya anak yang dihasilkan oleh ayah ibu sebelum menikah.
Masyarakat mendeskriminasi anak yang terlahir dari hasil tersebut sebagai anak haram. Padahal tak ada status seorang anak yang terlahir kedunia ini sebagai anak haram. Karena setiap anak yang dilahirkan adalah fitrah.
Dosa kedua orang tuanya yang membuat anak itu terlihat seperti berdosa. Jadi kita sebagai masyarakat yang sudah banyak tahu akan ilmu-ilmu yang menjelaskan tentang kedudukan anak tersebut tidak boleh ikut-ikutan memanggilnya dengan sebutan anak haram.
Bukan Mauku Untuk Terlahir Dalam Keadaan Yang Hina
Meskipun istilah “anak zina” merupakan istilah yang populer dan melekat dalam kehidupan masyarakat, namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk dijadikan sebagai istilah khusus didalamnya.
Hal tersebut bertujuan agar “anak” sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan masyarakat dan lain sebagainya, dengan menyandangkan dosa besar ayah dan ibunya.
Karena memang bukan maunya untuk terlahir dalam keadaan seperti itu. Dan jika sang anak bisa berbicara kepada ayah ibunya didalam kandungan, ia mungkin tidak mau dilahirkan jika statusnya hanya menjadi anak yang dijadikan bahan ejekan semua orang.
Masa Lalu Orang Tuaku Bukan Berarti Masa Laluku, Biarkan Aku Menata Baik Masa Depanku
Anak yang dihasilkan oleh orang tua yang belum menjadi suami istri yang sah juga berhak menata masa depannya seperti anak-anak orang lain pada umumnya.
Dosa yang dibuat oleh orang tuanya tidakk berarti dosa yang harus ia tanggung. Karena masa lalu orang tuanya bukan berarti masa lalunya.
Dalam agama kita juga tidak pernah ada yang namanya dosa warisan, karena dosa yang dibuat oleh perorangan akan ditanggung dirinya masing-masing.
Tolong Jangan Seret Aku Pada Dosa Yang Tidak Aku Ketahui
Sungguh kasihan ketika orang membicarakan keadaannya yang terlahir sebagai anak hasil hubungan yang dilarang, hujatan kadang kala berdatangan menghampirinya. Setiap mata yang melihatnya seakan-akan jijik.
Orang-orang senantiasa membuat batas beda terhadapnya. Padahal islam tidak pernah mengajarkan untuk mendoktrin anak hasil haram tersebut sebagai anak haram.
Berkaitan denagn statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada allah, beramal sholeh dan mati dalam keadaan Islam, maka ia akan mendapat surga.
Sedang jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka anak termasuk akan masuk neraka. Islam hanya menerangkan seperti itu, tidak memvonisnya seperti masyarakat pada umumnya.
Wanita Yang Tidak Berhak Kalian Pasung Seenaknya Saja Masa Depannya
Akibat salah kaprah yang dibuat masyarakat ini berdampak sangat besar kepada anak yang lahir dari hubungan luar nikah. Tak sedikit kadang mereka mengambil keputusan yang salah, akibatnya ia putus asa dan menjalani hidupnya dengan tanpa masa depan.
Secara tidak nampak komentar masyarakat telah menyebabkan pembunuhan karakter seorang anak, yang seharusnya tumbuh menjadi anak yang baik. Seperti anak-anak orang lain pada umumnya. dengan hujatan dan gunjingan orang-orang, menjadikan dirinya tidak percaya diri.
Aku Juga Ingin Seperti Wanita Lainnya, Yang Berhak Di cinta Dan Mencintai
Anak seperti ini kerap kali menjadi kecil hati jika tengah akan dipinang oleh seorang laki-laki. Karena tak sedikit pihak keluarga tidak akan menyetujui hubungan anaknya. Sebagian besar orang masih akan terus melihat garis keturunannya.
Mereka terus saja mengaitkan masa lalu ayah dan ibunya untuk mengambil sebuah keputusan yang besar. padahal yang saperi itu sangatlah tidak adil untuk seorang wanita yang lahir dari hubungan diluar nikah, sebab ia pun tidak tahu dosa yang dilakukan kedua orang tuanya.