SERANG, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melaksanakan agresi demonstrasi terkait penolakan kepada pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Banten, pada Selasa (13/10/20).
Sebelumnya beberapa agresi demonstrasi juga terjadi dalam satu minggu terakhir, yang juga ialah rangkaian agresi mahasiswa selaku bentuk penolakan dan desakan untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ibnu Mas’ud sebagaiPresiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjelaskan, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang mesti secepatnya ditangani oleh pemerintah tempat agar mendesak presiden untuk mempublikasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
“UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang mesti cepat-cepat ditangani oleh pemerintah. Dan kami juga mendesak semoga DPRD Provinsi Banten segera menunjukkan surat secara kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, M. Nawa Said Dimyati selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ir. H. Gembong R. Sumedi, Wakil Ketua Komisi II Yoyon Sujana, Sektetaris DPRD Provinsi Banten Drs. E.A Deni Hermawan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten H. Al. Hamidi, S.Sos, M.Si turun eksklusif untuk menemui era agresi.
M. Nawa Said Dimyati memaparkan, sebenarnya DPRD Provinsi Banten semenjak tahun 2019 telah mengantarsurat kepada presiden dan juga pimpinan dewan perwakilan rakyat RI lewat menteri ketenagakerjaan terkait aspirasi dari serikat pekerja Provinsi Banten. Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meneruskan setiap aspirasi warga dan masyarakat Banten terhadap pemerintah pusat.
Ditempat yang sama, H. Al. Hamidi sebagaiKadisnaker Provinsi Banten menyampaikan bahwa, point-point yang menjadi tuntutan dalam agresi demonstrasi hari ini akan eksklusif diteruskan terhadap presiden melalui menteri ketenagakerjaan.
Di penghujung aksi demonstrasi, Yoyon Sujana turut menyerahkan bukti dokumen berupa surat legal yang dikirimkan oleh DPRD Provinsi Banten ke Pemerintah Pusat terkait penyampaian aspirasi informasi-info Omnibus Law.
(red)