Kepala Dpm Lebak: Usahawan Tidak Miliki Tdg Harus Di Tutup

Default Social Share Image

LEBAK – Gudang sembako yang terletak di jalan Rangkasbitung Citeras tepatnya di Kampung Cisalam Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung, milik Supandi alias Kancil tidak mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai mana perusahan yang sudah beroprasi bertahun tahun namun tidak di lengkapi izin yang syah dan itu mesti di lengkapi izin dan hingga sekarang belum memilikinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Mohamad Yosep Holis mengungkapkan, bila sebuah perusahaan apa saja yang belum menempuh atau memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) secepatnya di urus,sebab itu sangat penting dalam melaksanakan kegiatan perdagangan,bagi yang tidak memiliki TDG, aturannya dilarang ada aktivitas dalam melaksanakan transaksi.

Baca Juga :  Muprov V, Jb Kembali Pimpin Kadin Banten Masa Bhakti 2020-2025

“Gudang sembako milik Supandi di Kampung Cisalam Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung dikala di cek sampai dikala ini tidak mempunyai izin TDG dan itu telah di buktikan pengecekannya di daftar perizinan, yang pasti tidak pernah bayar Retsibusi, Bila belum mempunyai secepatnya diurus atau mengajukan permohonan, itu mudah pembikinannya tidak susah,jika tudak mempunyai TDG sekurang-kurangnyatidak pernah bayar retsibusi,lain dari pada itu kalau belum memiliki izin perjuangan dihentikan beroprasi,” kata Yosep terhadap bantentop di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2021).

Yosep menghimbau, pada pelaku usaha secepatnya untuk mengurus TDG, biar dalam melaksanakan usaha menjadi hening.

“Himbauan ini sudah disampaikan terhadap Camat Rangkasbitung dan Camat Cibadak biar kepada pelaku usaha, baik pemilik gudang atau toko untuk mempunyai TDG itu sungguh penting, jikalau tidak mematuhi hukum tidak diizinkan membuka usaha atau di tutup,” jelasnya. (Red)

Baca Juga :  Kodim Lebak Ajak Penduduk Tolak Radikalisme Di Hari Pahlawan