SERANG, – Ketua DPRD Banten melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan bertempat di Plaza Aspirasi KP3B, pada Rabu (10/03/21).
Andra Soni sebagaiketua DPRD Banten didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Banten Drs. E.A. Deni Hermawan, Kepala Bagian Aspirasi & Humas Drs. Toton Suriawinata, M.Si, Kepala Sub Bagian Informasi Publikasi dan Dokumentasi Ibud Sihabudin, SE, M.AP dan Kepala Sub Bagian Fraksi dan Aspirasi Masyarakat Ade Jumrotul, S.Sos.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Banten Drs. E.A. Deni Hermawan menyampaikan, bahwa aktivitas sosialisasi peraturan tempat (Sosper) ini merupakan kegiatan yang gres diluncurkan oleh Sekretariat DPRD Banten di tahun 2021. Oleh karena itu, acara ini merupakan grand launching yang dimulai oleh Ketua DPRD Banten.
“Jadi perlu dikenali bahwa program siang ini ialah grand launching kegiatan sosper atau sosialisasi Peraturan Daerah oleh ketua DPRD Banten, didalamnya akan diberikan bahan terkait Peraturan Daerah penanggulangan Covid-19. Selain itu aktivitas ini ialah acara yang gres diluncurkan oleh Sekretariat DPRD Banten di tahun 2021,” jelasnya.
Untuk dikenali bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 ihwal Pelaksanaan Penanggulangan Corona Virus Disease-19 sebelumnya sudah di sahkan oleh DPRD Banten, sehingga aktivitas sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan agar seluruh penduduk di Banten mengetahui Peraturan Daerah tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan bahwa, grand launching sosialisasi perda yang dikerjakan dengan melibatkan wartawan ini diperlukan dapat menjadi jembatan bagi DPRD Banten dalam mensosialisasikan perda tersebut.
Menurutnya lewat media massa, pasal-pasal yang dianggap sulit dalam Perda akan lebih gampang dimengerti oleh penduduk dengan bantuan dari para wartawan dalam menyampaikannya.
“Kaprikornus hari itu ialah grand launching dari kegiatan sosialisasi perda dan pengetahuan kebangsaan yang dilakukan oleh DPRD Banten, dan untuk launching ini aku mengusulkan untuk lebih dulu melibatkan pokja wartawan harian dan elektronika banten agar nantinya bisa membantu kami untuk mensosialisasikan perda ini supaya mampu lebih mudah dicerna oleh masyarakat,” tuturnya.
“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kedatangan dan antusiasme teman-sobat wartawan dalam aktivitas ini. Semoga isu yang kita sampaikan ini mampu dibantu di sosialisasikan lewat media masing-masih kepada masyarakat luas,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Wahyu menawarkan tanggapannya terkait Sosiaisasi Perda Covid-19 yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Banten. Menurutnya, yang datangnya Peraturan Daerah ini menjawab kegunjangan penduduk terutama dalam penegakan protokol kesehatan.
“Karena dalam suasana covid kita dihadapkan dalam satu suasana dimana kita menjadi duduk perkara, selain itu banyak pelaku usaha sungguh butuh menjalankan usahanya tapi di sisi lain mesti ada protokol yang mesti di patuhi. Sehingga hadirnya Peraturan Daerah sungguh penting dalam artian untuk menjembatani apa substansi dalam Peraturan Daerah ini. Jgn kemudian Peraturan Daerah ini dijadikan penjara penduduk untuk beraktifitas,” tuturnya. (Red)