TANGERANG, – Komisi Informasi pasca pelaksanaan Monotoring dan Evaluasi Badan Publik tahun 2020, melakukan evaluasi hasil monev bagi pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/03/2021).
Acara yang dibuka oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dalam sambutannya mengatakan, hak mendapatkan info yakni hak mendasar yang ialah hak azasi manusia. Sebagai salah satu negara yang demokratis, keterbukaan info publik adalah satu ciri negara yang demokratis.
“PPID selain melakukan kewajiban namun juga melakukan hak penduduk . PPID menjadi garda terdepan, penyampaian dan mempertanggungjawabkan menuju tata kelola pemerintah yang baik,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi provinsi Banten memberikan penghargaan atas janji melakukan keterbukaan info publik terhadap Walikota Tangerang Selatan dan PPID Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu ketua KI Banten, Hilman mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan kali ini, menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hilman juga mengajak seluruh badan publik untuk terus memajukan layanan informasi publik. “Dimana pelayanan info publik yaitu kewajiban, tidak mengadakan pelayanan keterbukaan informasi publik ialah pelanggaran,” ujarnya.
Kegiatan ini dhadiri oleh seluruh PPID Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, serta yang mejadi Narasumber pada acara ini Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati dan PPID Utama Kota Tangerang Selatan, Fuad. (Red)