Kpu Kabupaten Serang Tetapkan Tatu-Pandji Sebagai Bupati&Wakil Bupati Terpilih

Default Social Share Image

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (kpu) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada gelaran Pilkada serempak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang ini, KPU Kabupaten Serang memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa ditetapkan selaku Pasangan Calon pemenang Pilkada secara sah dan kembali menjabat kedua kalinya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan tahapan terakhir yakni penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Serang. Hal itu dipastikan setelah tidak adanya sengketa atau gugatan Pilkada serta tidak tercatat dalam buku pendaftaran masalah konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Ika Untirta Apresiasi Acara Kuliah Gratis Pemkab Serang

“Kita menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa selaku Pasangan Calon terpilih yang memenangkan Pilkada Kabupaten Serang. Selain itu, untuk pelantikan nantinya diharapkan tidak melewati batas selesai abad jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang dimana kurun jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang akan berakhir pada 17 februari 2021 mendatang,” katanya usai Rapat Pleno, Jumat (22/01/2021).

Sementara itu, Wakil Bupati Serang terpilih Pandji Tirtayasa mengaku, dengan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Serang oleh KPU lokal, yang secara sah kembali menjabat amanah kedua kalinya selaku Kepala Daerah untuk kala 2021-2026 mengajak masyarakat yang sempat terbelah kembali bersatu.

“Kita mengajak penduduk Kabupaten Serang yang sempat terbelah akibat pertentangan Pilkada bersatu membangun Kabupaten Serang sehabis perhelatan Pilkada sehingga diharapkan tidak lagi ada perseteruan atau kubu-kubuan,” harapnya. (Red)

Baca Juga :  Susun Rka 2021, Pemkab Serang Gunakan Aplikasi Sipd