SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara serta Pendalaman Penggunaan Sirekap kepada ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan yang bertempat di salah satu hotel Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (26/11/2020).
Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli saat ditemui mengatakan, ini merupakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk penyelenggara ad hoc di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan.
“Ini memang mesti kita lakukan karena mereka mesti melakukan monitoring ke TPS-TPS atau KPPS yang ada di kawasan kerjanya masing-masing. Dan tentu pemahamannya mesti sama seperti halnya pemahaman wacana bagaimana mekanisme dan prosedur pemungutan suara di TPS,” katanya.
Eli melanjutkan, para Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibekali dengan pemahanan penggunaan aplikasi sirekap. Namun hal itu tidak menjadi fasilitas utama selaku dasar rekapitulasi di tingkat Kecamatan, akan namun menjadi fasilitas gosip untuk hasil proses rekapitulasi di TPS
“Oleh karena itu, mereka (PPS.red) masih tetap diberikan materi terkait dengan penggunaan aplikasi sirekap. Tak cuma itu, mereka juga dituntut untuk mengetahui dan mengenali betul peran dan wewenang dan kewajiban mererka bagaimana prosedur di hari pemungutan suara,”
Eli menerangkan, aplikasi sirekap akan terintegrasi dengan KPU RI di hari yang serupa dan diantarmelalui sirekap agar mampu mengawasi hasil penghitungan suara di TPS untuk akan diumumkan dilaman KPU atau Website KPU RI.
“Kaprikornus dengan adanya aplikasi sirekap, publik juga bisa mengakses hasil penghitungan suara dilaman KPU dengan mengklik di website KPU RI.goid. Kita juga tetap melakukan penghitungan secara manual dalam formilir C hasil KWK salinan beberapa rangkap, dan itu akan kita dibagikan kepada pengawas TPS, para saksi serta ditampilkan di setiap TPS,” jelasnya.
(Red)