KABARPANDEGLANG.COM – Setiap mahluk diciptakan memiliki tujuan dan fungsiya, termasuk wanita. Wanita adalah mahluk yang sangat istimewa. Kenapa? karena, sewaktu kecil ia menjadi seorang putri untuk ayahnya dan apabila ia patuh dan taat maka akan menjadi penghalang orang tuanya terjerumus ke dalam api neraka, ketika wanita menjadi seorang istri maka ia akan menjadi penyempurna ibadah bagi suaminya, dan ketika wanita di karuniai seorang anak, Surga berada dibawah telapak kakinya.
Sebegitu istimewanya wanita, islam memerintahkan kepada kaum wanita agar menutup aurat, aurat adalah area anggota badan yang tidak boleh terlihat atau sengaja dilihatkan kepada seorang laki-laki. Lalu seperti apa wanita menutup auratnya?, dengan cara mengenakan pakaian yang longgar yang menjuntai dari atas ke bawah, memakai hijab yang menutupi dada, hingga yang nampak terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan dan boleh terlihat oleh laki-laki, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Dan ingat lengan tangan serta kaki wanita termasuk aurat.
Tujuan wanita menutup aurat salah satunya yaitu, untuk terhindar dari pandangan kaum laki-laki, maka wanita pun tentu di anjurkan untuk menjaga pandangannya, karena dari pandangan saja bisa menimbulkan fitnah, tumbuh perasaan yang dibumbui oleh tablis iblis. Tak taukah kalian? Ketika seorang wanita keluar rumah maka syetan menyihir wanita menjadi terlihat indah dan nampak menarik dimata kaum laki-laki
Sungguh berharganya wanita sampai-sampai ada banyak anjuran dan larangan baginya didalam Al-Qur’an maupun hadist, didalamnya terdapat hukum-hukum syariat seputar wanita, antaralain:
- Wanita di utamakan untuk shalat dirumah, kenapa? Karena, agar lebih aman dan terhindar dari fitnah, serta dikhawatirkan adanya perbutan yang diadakan oleh kaum wanita misalnya, bertabarruj (Berdandan), dan menghindari berikhtilat yaitu bercampur baur dengan laki-laki lain. Bukan berarti wanita tidak boleh ke masjid, tentu boleh dengan seijin walinya atau ada yg mendampinginya yg mahkrom ketika hendak pergi dan pulang dari masjid.
- Wanita diperbolehkan untuk keluar rumah dengan ijin dan sepengetahuan wali atau suaminya. Dengan catatan: Memakai jilbab dan pakaian syar’i yang biasa nampak dari padanya (sederhana) disunahkan memakai pakaian yang berwana gelap, Atas ijin dari walinya, Tidak boleh bersafur kecuali dengan makhromnya, menundukan pandangan, Berbicara dengan wajar tidak boleh mendayu-dayu, tidak melengkak lengkok seperti model ketika berjalan, Hindari memakai wewangian, Memelankan langkah kakinya, tidak boleh ikhtilat dan berkhalwat.
- Hukum mengenakan wewangian saat keluar rumah, wanita yang memakai wewangian kemudian ia melewati satu kaum agar merekaencium wanginya, maka wanita itu penzina.engapa demikian? karena, ia memancing syahwat lelaki dengan aroma yang berasal dari wewangian yang ia gunakan dipakaiannya, sehingga mereka terpancing untuk
memandanginya, Demikian silelaki menjadi penzina dengan kedua matanya tentu penyebabnya adalah wanita, maka keduanya berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (8/58).
Namun, ketika sedang di rumah, sedang solat atau berpergian bersama makhrom (suami) dan tidak di larang memakai wewangian tentu saja yang non alkohol, jika dihadapan suami hukum memakai wewangian menjadi sunah. Jenis wewangian yang di kenakan wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.
- Pintu khusus Wanita, agar wanita tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki (Berikhtilat).
- Dilarang menceritakan wanita lain dihadapan suaminya, dikhawatirkan timbul kekagumannya (suami) terhadap wanita yang diceritakan, apalagi jika hatinya terpaut dengannya (menerawang, membayangkannya) sehingga ia jatuh kedalam fitnah.
- Dilarang meratap atau menangis berlebihan, ketika sedang tertimpa musibah apapun atau musibah (kematian seseorang) janganlah meratap atau menangis berlebihan, itu tidak di perbolehkan dalam islam.
- Hukum mengucpkan salam pria kepada wanita dan sebaliknya, Ada beberapa dalil yang menunjukan bolehnya mengucapkan salam laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya, selama aman dari fitnah.
- Tidak ada larangan wanita berbicara dengan laki-laki atau sebaliknya saat ada Hajat, seperti ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi oleh laki-laki Shaleh, hal tersebut telah ada pada zamannya Rasuluallah saw, dan di zaman sekarang jika wanita ingin mencobanya boleh-boleh saja, asalkan tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah.
- Wanita wajib taat kepada suami, karena setelah seorang wanita menikah dengan seorang pria berpindahlah tanggung jawab atas wanita itu dari ayahnya kepada suaminya itu, baik lahir dan batinnya. Wajib taat apabila ajakannya tidak menyimpang dari syariat islam.
- Wanita dilarangan meminta disambung rambutnya dengan rambut, ataupun dengan selain rambut misalnya dengan benang sutra, wol dan sejenisnyay, serta yang menyambung ramut.atau seorang wanita yang minta dibuatkan tato atau yang mentato, tidak boleh mencukur alis kecuali, pada wanita tumbuh kumis dan jenggot maka tidak haram untuk menghilangkannya, tidak boleh mengihkir gigi.
- Tidak memaksakan diri bila tidak mampu, jauhilah sikap menyombongkan diri (berhias diri) dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Dengan tujuan membanggakan diri di hadapan manusia.
Ancaman wanita yang mengumbar auratnya Rasululluah saw. Bersabda yang artinya:”Ada 2 golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya. Yaitu; suatu kaum yang membawa cemeti laksana ekor sapi yang di gunakan untuk memukuli orang (Maksudnya, para kaki tangan yang Zhalim) dan ……Kaum wanita yang berpakaian tetapi terlihat auratnya, congkak dan jalannya melenggak lenggok, sedangkan kepalanya menyerupai punduk unta yang miring (karena rambutnya di model sedemikian rupa), Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”. (HR. Muslim)
Banyak pertanyaan muncul prihal kecantikan seorang wanita, apakah wanita tidak boleh bersolek?, sedangkan secara umum wanita tentu ingin terlihat cantik dan menawan (sempurna secara fisik) Dan menjaga seputar kesehatan, Sebetulnya sejaklama Baginda Rasuluallah saw, secara jelas dan terperinci namun bermakn, ingin tampak cantik dan menawan tentu saja boleh, dan Baginda Nabi Muhammad saw, telah mengajarkan bimbingan dan arahan seputar kecantikan wanita, yaitu:
- Kebugaran, Makan dan minum seorang muslimah, tidak sebatas memuaskan nafsu, menghilangkan lafar dan dahaga, asupan makanan yang masuk dalam tubuh harus mengandung banyak serat dan asupan gizi yang lain, mualailah menghentikan mengonsumsi semua jenis makanan, disiplian pada jam makan, Banyak-banyak minum air putih, kurangi minum kopi dan teh yang bergelas-gelas karena kandungan gulanya menghambat proses pelangsingan, jangan lupa olahraga minimal joging selama 30 menit perminggunya atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.
- Kesegaran kulit dan menunda penuan, Ada yang berusa muda nampak tua karena kulitnya kehilangan cahaya atau auranya. Mengonsumsi Tujuah buah kurma ajwah dapat menghambat peniaan dini serta menjaga kesegaran kulit, sesuai hadis Rasuluallah saw, Kurma ajwah mampu menditox racun mamfaat yang di peroleh sama seperti mengonsumsi imunisi, kedokteran pun banyak meneliti tentang kurma ajwah. Tanya langsung kepada ahlinya.
- Menjaga kesehatan kulit dan Rambut, Dengan mengonsumsi minyak zaitun, dan olesi tubuh denganya, sebab Buah Zaitun berasal dari tumbuhan yang penuh berkah, hal tersebut terkandung dalam sebauh hadist hasan.
- Memperindah mata dan Memperpanjang bulu mata, Dengan menggunakan celak itsmid ketika hendak tidur, karena dapat membenkngkan lata,an mencerahkan pandangan dan menumbubkan rambut (Bulu mata).
Pada hakikatnya wanita mencintai sesuatu yang indah-indah, hingga ia melupakan bahwa sebetulnya keindahan itu terdapat dalam dirinya sendiri, maka dari itu islam mewajibkan wanita agar menutup, melindungi, dan menjaga dirinya sebaik mungkin agar terhindar dari fitnah, dalam islam wanita betul-betul di jaga dan di perhatikan, kita sebagai wanita Muslimah sudah seharusnya mentaati dan menerapkan syariat yang sudah ditetapkan dalam Hukum-Hukum Syariat sesuai Al-Qur’an dan Asunah. Waallahu ‘alamubisoab. /Nurul Aeni (Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).