Pembunuhan yang dilakukan Lina (40), ibu rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), terbilang sangat sadis. Dia tidak hanya membunuh suaminya Halidi (39), tapi juga memotong alat kelamin korban.
Saat Lina dihadirkan dalam pemaparan kasus pembunuhan itu di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020), ekspresi wajahnya masih menunjukkan kemarahan.
Lina mengaku, saat kejadian, kemarahannya sudah memuncak. Dia telah mencoba berkomunikasi dengan korban yang dalam dua pekan terakhir berubah sikap. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, tingkah laku korban sebagai kepala rumah tangga dan suami semakin berubah.
Pada saat kejadian, Minggu (23/2/2020) lalu, dia hendak membahas masalah rumah tangga mereka. Saat itu hanya Lina dan dan Halidi di rumah, di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Tiga anak mereka di luar.
Pelaku yang sedang duduk di kamar kemudian menghampiri suaminya, mencoba untuk berkomunikasi. Namun, korban tidak menghiraukan sang istri. Sikap korban membuat Lina kehilangan kesabaran dan sakit hati.
Dia kemudian mengambil pisau di dapur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyayat leher suaminya. Setelah itu, dia menusuk perut korban hingga ususnya terburai.
Pelaku yang sudah kalap kembali menyeret korban yang sudah tewas ke parit. Di sana, pelaku selanjutnya memotong kemaluan suaminya dengan pisau yang sama saat menyayat lehernya. Setelah itu pelaku meninggalkan mayat korban.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, diduga aksi pembunuhan sadis tersebut dilakukan sang istri lantaran kesal terhadap tingkah dan prilaku suami. Selama dua pekan terakhir, dia menilai ada yang aneh pada suaminya.
“Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir,” kata Siswo Yuwono saat pemaparan kasus di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020).
Atas perbuatan sadisnya itu, ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di penjara Polres Pulang Pisau. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.