LEBAK – Personel Polres Lebak mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan kepada Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 melalui Baliho dan Stiker yang dipasang di kawasan-tempat lazim, kantor instansi pemerintah dan kawasan ibadah, mirip stasiun, terminal, gereja, alun alun, bank-bank dan lain-lain.
Demikian jelas Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, dalam press realeasenya, Sabtu (26/12/2020).
“Selain itu sosialisasi juga dijalankan oleh Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan dan menunjukkan himbauan kepada warga penduduk sesuai Maklumat Kapolri,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam Maklumat Kapolri tersebut adanya larangan-larangan, diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar daerah ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api.
“Sesuai Maklumat bahwa jika masih didapatkan tindakan yang berlawanan dengan maklumat Kapolri, Kami Polres Lebak siap melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut,” tegasnya. (Red)