Maklumat Kapolri Tentang Prokes Nataru Baru Disosialisasikan

Default Social Share Image

LEBAK – Personel Polres Lebak mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan kepada Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 melalui Baliho dan Stiker yang dipasang di kawasan-tempat lazim, kantor instansi pemerintah dan kawasan ibadah, mirip stasiun, terminal, gereja, alun alun, bank-bank dan lain-lain.

Demikian jelas Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, dalam press realeasenya, Sabtu (26/12/2020).

“Selain itu sosialisasi juga dijalankan oleh Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan dan menunjukkan himbauan kepada warga penduduk sesuai Maklumat Kapolri,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam Maklumat Kapolri tersebut adanya larangan-larangan, diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar daerah ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api.

Baca Juga :  Memiliki Potensi Timbulkan Kecelakaan, Satpol Pp Lebak Diminta Tegas Tutup Galian Pasir Muncul

“Sesuai Maklumat bahwa jika masih didapatkan tindakan yang berlawanan dengan maklumat Kapolri, Kami Polres Lebak siap melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut,” tegasnya. (Red)