KABARPANDEGLANG.COM – Makanan dan minuman halal yaitu masakan dan minuman yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam. Makanan dan minuman haram yakni masakan dan minuman yang dihentikan dimakan/diminum berdasarkan ketentuan syariat Islam. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal berikut ini : pertama halal pada wujud/zat makanan itu sendiri, kedua halal pada cara mendapatkannya, dan ketiga halal pada proses pengolahannya.
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu kuliner/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu masakan/minuman hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
A. Makanan Halal dan Makanan Haram
Makanan halal adalah masakan yang boleh dimakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu halal, artinya dibolehkan menurut ketentuan syariat Islam. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
Artinya :
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kau beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya kuliner dan minuman mencakup tiga kriteria berikut ini :
- Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yakni tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
- Halal dari segi cara mendapatkannya
- Halal dalam proses pengolahannya.
Makanan Halal
Jenis-jenis makanan halal berdasarkan wujudnya yakni sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yaitu halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya ialah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
Artinya :
“ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan badan, tidak merusak akal, serta tidak merusak etika dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
Artinya :
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang aktual bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)
Makanan Haram
a. Semua kuliner yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, adalah:
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (alasannya) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan tubuh, jiwa, nalar, susila, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
Artinya:
“… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa kuliner yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, contohnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
B. Minuman Halal dan Minuman Haram
Minuman halal yaitu minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya. Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
- Tidak memabukkan,
- Tidak mendatangkan mudharat bagi insan, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun doktrin,
- Tidak najis,
- Didapatkan dengan cara yang halal.
Minuman Haram
- Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah yang artinya :
Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan yakni khamr dan setiap yang memabukkan ialah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam badan.
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. yang artinya :
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan yaitu haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram
“ (H.R. Ibnu Majah)
- Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
- Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras
C. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi masakan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam menentukan jenis makanan dan minuman yang halal.
- Memiliki akhlakul karimah sebab setiap kuliner dan minuman yang dikonsumsi akan bermetamorfosis tenaga yang dipakai untuk beraktivitas dan beribadah.
- Terjaga kesehatannya alasannya adalah setiap kuliner dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
D. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi kuliner dan minuman yang haram akan menjadikan akibat jelek bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akhir buruk tersebut yaitu :
- Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
- Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat jelek meminum khamr di antaranya seperti: menimbulkan aneka macam macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), contohnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
- Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan badan. Misalnya khamr dapat menyebabkan aneka macam macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan badan menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
- Menghalangi mengingat Allah Swt
Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!