Pemkab Lebak Putuskan Bansos Bst Tahun Depan Di Hilangkan

Default Social Share Image

Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan untuk tidak melanjutkan acara jaring pengaman sosial (JPS) berupa sumbangan sosial tunai (BST) terhadap penduduk di tahun 2021. Demikian dibilang Kepala BPKAD Kabupaten Lebak, Budi Santoso.

Budi menjelaskan, tidak adanya alokasi pertolongan sosial (Bansos) di tahun 2021 mendatang balasan kekurangan budget menjadi alasannya. 

“Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tidak kami teruskan, karena anggarannya yang terbatas, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat turun Rp98 miliar,” ujar mantan Asisten Daerah (Asda) II Setda Lebak.

Untuk diketahui,ujar Budi, untuk pinjaman permodalan bagi 3.741 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang nilainya Rp1 juta akan disalurkan pada bulan ini.

Baca Juga :  Orangtua Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas Di Banten

“Tahun ini terakhir semuanya, untuk UMKM bulan Desember biaya untuk mengawali perjuangan sebesar Rp1 juta per UMKM,” terperinci Budi.

“Budi menyebutkan, Pemkab Lebak sudah menggarkan sebesar Rp104,8 miliar untuk bansos tunai terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 di tahun 2020. Itu telah termasuk dengan budget pendukung JPS seperti verifikasi validasi data akseptor, pendampingan pegawanegeri penegak aturan (APH), distribusi dan lain-lain yang dialokasikan Rp3,5 miliar lebih, tetapi terealisasi Rp1,7 miliar.

“Untuk tahun 2021 Pemkab Lebak merencanakan budget Rp18 miliar dari BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan penegakan Perbup. Itu belum termasuk di acara dinas teknis ialah Dinas Kesehatan dan Satpol PP,” jelas Budi.

Baca Juga :  Peduli Terdampak Covid 19, Mahasiswa Stkip Setia Budhi Berbagi

(Fr.red)