Pemprov Banten Distribusikan Sisa Dbh Pajak 2020 Secara Bertahap

Default Social Share Image

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menentukan kurang salur atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara sedikit demi sedikit pada tahun ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021, dengan prosedur pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, adaptasi budget akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.

Ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, pencairan BHPP delapan (8) Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilaksanakan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 216.738.570.661,00,” sisanya utk kurang salur BHPP bulan Agustus hingga dengan Desember akan terselesaikan dengan memperhitungkan cash flow ungkap Rina (Senin, 08/03/2021).

Baca Juga :  Tahun 2021, Pjs Bupati Serang Sasaran 4 Sdn Terdampak Tol Sudah Dipakai

Dijelaskan, pada pergeseran APBD 2020 telah ditargetkan pemasukan pajak sebesar 5.78 Triliun Dari target pendapatan pajak tersebut, sebaiknya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar 2,3 Triliun, tetapi alasannya kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru mampu menganggarkan sebesar 1,517 Triliun dan telah direalisasikan sebesar 100%.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dijalankan sekaligus, namun bertahap.

Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten menerima dua (2) tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.

“Pada saat yang serupa Pemprov Banten harus konsentrasi melaksanakan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.

“Kemudian atas aba-aba Pemerintah Pusat melaksanakan refocusing dan realokasi budget sampai dengan tigakali, memindah beberapa acara dan kegiatan adalah realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Kirimkan Bantuan Bagi Warga Isolasi Mandiri

Ditambahkan Rina, untuk menanggulangi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan aneka macam pihak, dan jadinya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi suplemen penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1.551.000.000.000,-.

“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, tergolong salah satunya yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,”

Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, sudah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten

“Semua prosedur dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-usul yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Rina, dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat : UU Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 ihwal Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13 tahun 2006 perihal Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 ihwal Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 ihwal Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 wacana Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana sudah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 perihal perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 ihwal tata cara bagi hasil pajak provinsi terhadap pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kaya Akan Vitamin C, Ini 4 Manfaat Buah Lemon Untuk Kecantikan

(Red)