Perkara Praduga Korupsi Bansos Organda Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Default Social Share Image

SERANG – – Sidang praduga perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Organda Kota Serang, tahun 2017 senilai Rp 300 juta yang menjerat mantan Ketua Organda yakni Sadraii terus bergulir. Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Penasehat hukum Faturahman dari tersangka mengatakan, dikala ini proses persidangan dugaan masalah korupsi Organda Kota Serang sudah memasuki tahap pembuktian, adalah investigasi saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum. Tahapan bermaksud untuk mencari dan memperoleh kebenaran materil atau kebenaran yang sebenar-benarnya, biar semua permasalah menjadi terperinci-benderang.

“Selaku penasehat hukum, saya fokus melakukan pembelaan semoga hak-hak terdakwa tidak diabaikan, salah satunya adalah kalau memang fakta hukumnya tidak terbukti, maka terdakwa mesti dibebaskan. Akan tetapi jikalau memang terbukti bersalah kita meminta majelis hakim yang menilik perkara ini agar menawarkan putusan yang adil,” katanya usai sidang, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Gubernur Banten Raih Penghargaan Peduli Ham 2020

Soal benar atau tidak, dirinya belum bisa menentukan alasannya adalah, proses pembuktian masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan.

Faturohman berharap prosesnya persidangan berjalan lancar, konsisten dan tidak ada penundaan dari jaksa penuntut maupun dari penasehat aturan. Dan sebagaipensehat hukum dirinya akan mengupayakan biar bagaimana majelis hakim menawarkan hukuman yang adil.

Untuk dikenali, pada tahun 2016 kemudian Organda Kota Serang mengajukan permintaan perlindungan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp 375 juta.

Namun, pengajuan tersebut cuma disetujui Rp 300 juta dari ajuan. Dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak cocok dengan planning budget belanja.

Kasus prasangka korupsi tersebut pun terendus penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas masalah prasangka tindakan melawan hukum korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.

Baca Juga :  Takdir Allah Tetap yang Terbaik, Meski Pada Akhirnya Kamu Tidak Menikah Dengan Dia yang Kamu Inginkan

(Red)