CILEGON – Jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten untuk pertama kalinya di tahun 2021, berhasil menggagalkan upaya penjualan puluhan ribu benih lobster ilegal senilai 6 miliar rupiah oleh dua warga asal Cikeusik, Kabupaten Pandeglang berinisial MY dan CH.
Kedua orang pelaku berprofesi sebagai pengusaha ini berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang menyelundupkan benih lobster dan tertangkap di Wanasalam, Kabupaten Lebak dikala hendak dijual ke tempat Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP. Abdul Majid mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka sebanyak 24 ribu benih lobster diperoleh dari para nelayan di pantai binuangeun lantaran tidak memiliki izin perkarantinaan ikan untuk pemasaran benih lobster, mereka juga memasarkan benih lobster sebesar 250 ribu rupiah perekornya.
“Selain mengamankan ke dua orang tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, kita juga mengamankan 16.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.000 ekor jenis mutiara dengan total keseluruhnnya berjumlah 24.000 ekor,” katanya saat ekspos di Mako Polairud, Kamis (21/01/2021).
Abdul Majid mengungkapkan, kedua pelaku seharusnya menerima lisensi. Akan tetapi mereka tidak memiliki izin perkarantinaan, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Para tersangka sekarang dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman eksekusi 8 tahun penjara dan atau denda 1,5 miliar rupiah. Selanjutnya, 24 ribu benih lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke alam laut dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Perikanan,” tukasnya. (Red)