LEBAK – Sebanyak 28 botol minuman keras (Miras) berbagai merek jenis minuman, sukses diamankan Kepolisian Sektor Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten, dari hasil Operasi Lilin Kalimaya 2020 pada 30 Desember 2020, di kawasan hukum Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
“Hasil operasi hari ini ada 28 botol minuman keras berbagai merek jenis minuman, ada anggur merah, anggur buah cap orangtua, bir pras, bir dan topi miring. Ini semua di mampu dari kios eceran yang ada di wilayah Kecamatan Leuwidamar,” kata Kapolsek Leuwidamar Iptu Aam Marto terhadap awak media, Rabu (30/12/2020)
“Kebanyakan minumannya anggur merah sama bir yang di dapat pada ketika Operasi Kalimaya 2020 Kapolsek bersama tim dengan gotong royong Kanit Reskrim Aiptu Onot dan Kanit Sabhara Ipda Kanafi beserta anggota,” tambahnya.
Sementara, lanjut Kapolsek, untuk petasan pihaknya mendapatkan 20 paket yang isinya 100 pcs, dimana perpaketnya 50 pcs didapat dari operasi di tempat Ciboleger.
“Hasil tangkapan hari ini, semua dikumpulkan di Satreskrim Polres Lebak untuk di ekspose oleh bapak Kapolres,” terangnya.
Iptu Aam Marto berharap, sesuai dengan atensi pimpinan menjelang pergeseran tahun, menghimbau kepada seluruh masyarakat semoga bisa mempertahankan keamanan, ketertiban. Untuk acara operasi lilin kalimaya ini dijalankan dari tanggal 21 Desember sampai terakhir tanggal 4 Januari 2021.
“Pertama tidak melakukan aktivitas diluar daerah ibadah, kedua tidak melakukan pawai atau konvoi kendaraan menjelang tahun baru, ketiga tidak melakukan pesta kembang api atau petasan. Dan keempat menyingkir dari kerumunan sesuai dengan maklumat Kapolri, Mak/4/XII/2020,” pungkasnyanya. (Red)