KABARPANDEGLANG.COM – Puasa Ganti atau Puasa Syawal? Mana yang harus didahulukan? Sebagai umat Islam wajib hukumnya untuk melaksanakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, karena berpuasa di bulan Ramadhan adalah perintah langsung dari Allah SWT kepada umatnya. Seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan para umat Islam untuk berpuasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqarah:183).
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa puasa pada bulan Ramadhan sangat diwajibkan bagi orang-orang yang beriman.
Setelah sebulan penuh berpuasa, biasanya setelah bulan Ramadhan maka umat Islam banyak yang menjalankan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Seperti yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan olehMuslim berikut ini
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian ia ikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapat pahala seperti berpuasa setahun penuh. ( H.R Muslim)
Dari hadis tersebut, Rasulullah menerangkan bahwa siapa saja orang yangberpuasa sunah selama enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh.
Tapi bagaimana dengan orang yang memiliki hutang puasa atau tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dikarenakan sakit, musafir, atau wanita yang mengalami haid sehingga tidak dapat melaksanakan puasa terapi ingin melaksanakan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Mana yang harus terlebih dahulu dilaksanakan?
Dalam Al-Qur’an Q.S Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman untuk menyuruh siapa saja yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain setelah bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)
Dari ayat ini sudah sangat jelas, bahwa wajib mendahulukan puasa ganti sebelum berpuasa sunat Syawal. Karena, puasa Ramadhan adalah wajib dan apabila ditunggalkan maka wajib untuk menggantinyapada hari yang lain. Sedangkan puasa Syawal hukumnya adalah sunah.
Maka, apabila puasa ganti sebanyak hari yang ditinggalkan telah selesai dilaksanakan bagi orang yang memiliki ‘hutang puasa’, ia boleh melaksanakan puasa sunah enam hari di bulan Syawal seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Pelaksanaan puasa sunah selama enam hari ini dilakukan pada hari kedua setelah hari raya Idul Fitri selama enam hari berturut-turut. Namun apabila tidak dapat melaksanakan puasa dimulai pada hari kedua setelah hari raya Idul Fitri, maka boleh melaksanakannya pada hari yang lain dengan berturut-turut atau tidak berturut-turut asalkan puasa dilaksanakan masih pada bulan Syawal. /Dina Sapyanti (UIN SMH Banten)