Reverse Stock Bank Banten Selaku Rangkaian Aksi Korporasi Penguatan Permodalan

Default Social Share Image

SERANG – Berbagai rangkaian aksi korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk yang ketika ini dijalankan merupakan upaya untuk mendukung penguatan modal Perseroan. Bank Banten akan menerbitkan saham gres dengan seri dan nominal yang berlawanan yaitu saham Seri C melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

“Kami akan menerbitkan saham baru Seri C dengan nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan jumlah saham baru yang hendak diterbitkan sebanyak-banyak 60.820.296.033 (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh tiga) lembar saham pada ketika PUT nanti. Nominal tersebut setara 90,46% dari jumlah saham yang diposisikan dan disetor sarat dalam Perseroan.” Terang Direktur Bank Banten Kemal Idris (15/9).

Baca Juga :  Tiga Sektor Yang Janjikan Potensi Ekspor Besar Bagi Umkm

Untuk mendukung pelaksanaan agresi korporasi tersebut, Perseroan berencana melakukan Penggabungan Nilai Saham Perseroan (Reverse Stock) sebelum melaksanakan PUT VI. Reverse Stock diperlukan Perseroan dapat memenuhi persyaratan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham pada PUT VI dan PUT VII PMHMETD.

“Pada dikala RUPSLB 2 Oktober nanti, kami akan mengajukan nominal saham Perseroan dengan rasio setiap 10 (sepuluh) saham usang menjadi 1 (satu) saham dengan nilai nominal gres. Penggabungan nilai saham ini diperlukan untuk mendukung aktivitas PUT VI dengan hasil valuasi saham tersebut. Kami berharap ini akan berjalan dengan tanpa gangguan serta memenuhi kriteria dan peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).” Jelas Kemal.

Baca Juga :  Bangun Kemandirian, Bank Banten Penuhi Pojk No. 12/20 Ihwal Konsolidasi Bank Lazim

Rangkaian kegiatan Aksi Korporasi yang ketika ini tengah berlangsung ialah bagian dari memperkuat permodalan Bank Banten. Melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroran Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.551.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar rupiah).

“Kami berharap kiranya seluruh Pemegang Saham mampu mendukung kelangsungan pelaksanaan RUPSLB mendatang. Perseroan meyakini bahwa hal ini ialah langkah fundamental dalam memastikan ketahanan kelembagaan, untuk Bank Banten yang lebih baik.” Lanjut Kemal.

“Dukungan penuh yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya yaitu sebuah janji serta semangat untuk berdiri membangun bank kebanggaan masyarakat Banten semakin maju. Kepercayaan yang telah diberikan terhadap kami, tentu akan dipergunakan secara optimal. Bank Banten tetap optimis menyambut agresi korporasi ini selaku langkah menuju kebaikan bareng .” Tutup Kemal. (Red)

Baca Juga :  Mengenal Asti Nur Amalia, Usahawan Hijab Berhasil Dari Pandeglang