Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Default Social Share Image

PANDEGLANG – unit Resmob Polres Pandeglang di bawah pimpinan katim resmob IPDA Alif Komaldi sukses mengamankan tiga tersangka masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang sudah berhasil mengamankan tiga tersangka masalah tindakan melawan hukum pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Iya benar Tim Resmob Polres Pandeglang sudah sukses mengamankan tiga orang tersagka 2 diantaranya selaku pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah” ujar AKBP Hamam.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. Tersangka berinisial A (30) berahasil diamankan diKampung Curug Luhur Desa Waringinjaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang ditempat lain A (40) berhasil diamankan dirumahnya dan AS (42) juga berhasil diamankan dirumahnya.

Baca Juga :  Polres Lebak Ungkap 2 Perkara Peredaran Obat Tanpa Izin, Tiga Pelaku Diamankan

Para tersangka ini menenteng kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara menghancurkan dinding depan rumah yang terbuat dari GRC Kp. Tahtar Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang pada Juni 2020.

tersangka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menenteng lari sepeda motor milik korban, dan beberapa barang berguna milik korban mirip HP merek andromax dan Samsung J2 Prime.

“Semua tersangka merupakan residivis dan Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH,” tambah AKBP Hamam.

Baca Juga :  Polri Terapkan Rancangan Presisi Di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama Di Sumut

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurung lebih 9 tahun penjara.

(Fr/red)