Sekda Lebak,Menghadapi Natal Dan Tahun Gres Operasional Mal Dibatasi

Default Social Share Image

LEBAK – Untuk menghadapi natal dan tahun gres operasional Mal di Lebak dibatasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan,selama pandemi Covid-19 jam operasional mall dan aktivitas usaha di daerah Lebak hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selama libur natal dan tahun gres (Nataru) tidak ada pergantian waktu operasional mall maupun daerah usaha di wilayah Lebak,” terperinci Dede Jaelani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak pada awak media di ruang kerjanya,Sabtu (19/12).

Dede menyatakan, jam operasional kawasan perjuangan atau mal di daerah Lebak tidak mengalami perubahan selama libur natal dan tahun gres. Pemerintah tetap mengijinkan mal dan kawasan perjuangan buka hingga pukul 22.00 WIB. Jika ada yang membandel maka pemilik usaha atau mal akan dikenakan hukuman tegas.

Baca Juga :  Jangan Jenuh Berbuat Baik, Meski Kepada Dia yang Memperlakukanmu Buruk, Karena Allah yang Akan Membalasmu

“Tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Jika terbukti melanggar lagi maka dikenakan hukuman progresif hingga Rp25 juta,” ujarnya.

Dia berharap, pelaku usaha mampu mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, perkara Covid-19 di Lebak terus mengalami peningkatan dan kini telah mencapai 605 orang.

“Harapannya, kasus Covid cepat terkendali. Karenanya, tetap patuhi protokol kesehatan, adalah dengan memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rutin mencuci tangan mampu terhindar dari wabah covid-19,” ujarnya.

(Red)